Pilkada 2024
KPU Padang Pariaman Siapkan Dua Format Regulasi Jelang Pencalonan Pilkada 2024 Pasca Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, menyiapkan dua format regulasi jelang tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, menyiapkan dua format regulasi jelang tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tahapan pencalonan ini sejatinya akan berlangsung pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024, sedangkan pengumuman atau pendaftaran akan berlangsung Sabtu (24/8/2024) sampai Senin (26/8/2024).
Divisi Teknis KPU Padang Pariaman Roza Mendes, mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI jika ada perubahan regulasi jelang tahapan pencalonan.
Perubahan regulasi ini terjadi karena beberapa waktu lalu, muncul putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan usia pencalonan di Pilkada 2024.
Pasca muncul putusan MK, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turut melakukan rapat untuk merevisi UU Pilkada, berdasarkan hasil Baleg itu, masih belum ada putusan yang jelas.
Baca juga: KPU Sijunjung Gandeng RS Unand untuk Periksa Kesehatan Paslon Kepala Daerah Pikada 2024
"Jadi kami sifatnya masih menunggu bagaimana regulasi terbarunya, atau bisa jadi tetap menggunakan regulasi lama," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Mengingat pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU RI, KPU Padang Pariaman untuk sementara menyiapkan sebanyak dua format regulasi untuk tahapan pencalonan.
Format regulasi itu berdasarkan PKPU yang telah ada dan putusan terbaru dari MK.
Seandainya tidak ada format regulasi terbaru dari KPU RI, Roza mengaku pihaknya akan menggunakan PKPU lama.
"Minimal surat edaran saja turun dari KPU RI, kami akan langsung tidak lanjuti," ujarnya.
Baca juga: KPU RI Tegaskan Putusan MK Nomor 60 dan 70 jadi Panduan Hingga Pelantikan Paslon di Pilkada 2024
Sembari menunggu regulasi dari KPU RI pihaknya akan terus tetap melakukan pengumuman tahapan pencalonan besok (Sabtu).
Pengumuman ini akan meliputi format regulasi, waktu dan tempat pendaftaran, dimana pendaftaran akan berlangsung mulai 27 Agustus - 29 Agustus 2024.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.