Pilkada 2024

KPU RI Tegaskan Putusan MK Nomor 60 dan 70 jadi Panduan Hingga Pelantikan Paslon di Pilkada 2024

KPU RI menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 akan menjadi pedoman utama dalam proses pilkada,

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. KPU RI menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 akan menjadi pedoman utama dalam proses pilkada. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 akan menjadi pedoman utama dalam proses pilkada, mulai dari pendaftaran hingga pelantikan calon kepala daerah.

Putusan ini mencakup ketentuan terkait partai non seat yang dapat mengusung calon dan penetapan batas usia pendaftaran calon kepala daerah.

“Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Tahap selanjutnya, KPU bakal segera melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang pencalonan pilkada untuk menindaklanjuti Putusan MK 60 dan 70.

 Anggota KPU RI August Mellaz dalam kesempatan yang sama mengatakan rencana harmonisasi dijadwalkan berlangsung Senin (26/8/2024) mendatang, sehari sebelum tahapan pendaftaran pilkada dibuka. 

“Pasca-putusan MK dan kemudian seketika kami tindak lanjuti dalam bentuk surat permintaan konsultasi ke DPR terkait dengan tindak lanjut pasca putusan MK,” ujar Mellaz.

Baca juga: 26 Tahun Mengabdi Sebagai Anggota Polri, Sulaiman Kini Anggota DPRD Pasaman Barat Sumbar

“Di sisi lain kami juga sudah terjadwal untuk rapat dengar pendapat (dengan DPR),” sambungnya. 

Lebih lanjut, ia pun menegaskan saat pendaftaran calon pilkada nanti dapat dipastikan aturan yang berlaku bakal mempedomani Putusan MK.

“Nah, tentu saja kita punya dasar juga. Kita tentu tidak mengandai-andai. Tapi begitu masuk tanggal 27 Sampai 29 dan seterusnya, maka peraturan itu kan tidak mengalami perubahan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved