Profil Tokoh
Profil Hasan Nasbi: Putra Bukittinggi Ditunjuk Jokowi Jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Hasan Nasbi, putra asli Bukittinggi, Sumatera Barat, ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Hasan Nasbi, putra asli Bukittinggi, Sumatera Barat, ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Presiden Joko Widodo menunjuk Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sekaligus juru bicara presiden hari Senin (20/8/2024).
Diketahui, dalam Pilpres 2024, Hasan Nasbi masuk dalam jajaran juru bicara TKN Prabowo-Gibran. Ia juga bahkan pernah hadir dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Berikut profil dan rekam jejak Hasan Nasbi
Hasan Nasbi sebelumnya dikenal sebagai pendiri lembaga survei Cyrus Network. Sebuah posisi yang tak lagi embannya saat ini.
Hasan adalah orang Bukittinggi, Sumatera Barat, yang lahir pada 1979.
Ia merupakan jubir TKN Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
Baca juga: DPRD Sumbar Dengarkan Pidato Presiden Jokowi Dalam Rangka HUT Kemerdekaan Ke-79 RI Tahun 2024
Ia sempat menjadi Anggota Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Bidang Komunikasi.
Sebelum mendirikan Cyrus Network, Hasan berkecimpung di dunia media.
Ia sempat menjadi wartawan Kompas pada 2005-2006.
Kariernya berlanjut dengan bergabung dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia sebagai peneliti dari tahun 2006 hingga 2008.
Nama Hasan Nasbi makin mentereng sejak ia menjadi pendukung fanatik pasangan Joko Widodo dan Ahok saat Pilgub DKI Jakarta 2012.
Hasan dikenal publik sebagai sosok yang kerap mengkritik Anies Baswedan.
Baca juga: Presiden Jokowi Buka Rakernas dan Apkasi Otonomi Expo 2024, Sutan Riska Ucapkan Terima Kasih
Ia pernah menyulut debat panas di media sosial kala menyinggung soal ambisi Anies Baswedan untuk melenggang ke Pilpres 2024.
Bahkan Hasan Nasbi pernah sesumbar bahwa dirinya bertaruh mobil Alphard jika Anies Baswedan berhasil mencalonkan diri sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Sebab kala ia membuat taruhan tersebut, Hasan yakin betul bahwa Anies akan gagal nyapres.
"Alhamdulillah sudah ada die hard Mas Anies yang japri saya buat salaman. Satu salaman pake Alphard baru dan satu salaman pake Alphard second," cuit Hasan lewat akun Twitter, @datuakrajoangek Sabtu (25/6/2022) silam.
Hasan pun harus memenuhi janjinya tersebut lantaran Anies Baswedan telah resmi mendaftarkan dirinya bersama calon wakilnya, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke KPU, Kamis (19/10/2023).
Pengakuan Hasan Nasbi, Mobil taruhannya tersebut sudah dia berikan.
Selain itu, Hasan Nasbi juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pasar di Cimahi, Jawa Barat.
Baca juga: Presiden Jokowi Kurban Sapi Bobot 1 Ton di Masjid Raya Sumbar Iduladha Tahun Ini
Dia diperiksa untuk tersangka Mochamad Itoc Tochija, suami wali kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti Tochija.
"Hasan Nasbi, CEO PT Cyrus Nusantara diperiksa untuk tersangka MIT (Mochamad Itoch Tochija)," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016) kala itu.
Belum diketahui secara pasti apa kaitan Hasan dalam kasus dugaan suap yang menjerat suami-istri pemimpin dinasti di Kota Cimahi itu.
Nama Hasan sebelumnya disebut-sebut menerima uang dari pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta hingga Rp30 miliar terkait dengan Teman Ahok.
Namun, Hasan membantah telah menerima kucuran uang tersebut.
Baca juga: Presiden Jokowi Berikan, 64 Tanda Kehormatan Termasuk Surya Paloh, Prabowo, juga Erick Thohir
Tak mau berkomentar
Mengenakan kemeja putih dibalut jas hitam dan dasi merah Hasan tiba di Istana sekitar pukul 08.23 WIB.
Hasan mengaku dikabari pihak Istana untuk dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan pada Minggu pagi.
"Saya dikabari kemarin pagi," katanya.
Hasan belum mau berkomentar banyak terkait jabatan baru yang akan ia emban.
Ia berjanji akan menyampaikannya setelah dilantik.
"Belum menjabat kita ini. Pamali kalau jawab-jawab sesuatu kalau belum menjabat," katanya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga baru yakni Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pembentukan lembaga tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.
Baca juga: Tidak Benar! Penetapan Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Ditunda KPU
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga non struktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
"Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden," bunyi pasal 3 Perpres tersebut dikutip Tribunnews ,Minggu (18/8/2024).
Kantor Komunikasi Presiden dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden nantinya juga berperan menjadi koordinator juru bicara Presiden.
Juru Bicara Presiden mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi
Presiden mengenai isu-isu strategis kepada publik.
"Jumlah, pembidangan, dan hal lain yang berkaitan dengan Juru Bicara Presiden ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden," bunyi pasal 19.
Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Agustus 2024 dan diundangkan pada hari yang sama.
Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.(*)
profil tokoh
Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Juru Bicara Presiden
Bukittinggi
Sumatera Barat
Siapa Ozzy Osbourne? Ikon Heavy Metal Meninggal setelah Konser Perpisahan, Berikut Profilnya |
![]() |
---|
Profil Hidayat Arsani, Gubernur Babel Viral Berseteru dengan Wabup, Kekayaan Tembus Rp73 M |
![]() |
---|
Rekam Jejak Maruf Cahyono, Eks Sekjen MPR Resmi Tersangka KPK, Pernah Maju Pilkada Banyumas |
![]() |
---|
Profil Herman Suryatman, Sekda Jabar Eks Perwira Intel Viral Berseteru dengan Wagub Erwan |
![]() |
---|
Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan: Eks Penyidik KPK, Korban Teror Air Keras, Kini Jadi Satgassus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.