Profil Tokoh

Rekam Jejak Maruf Cahyono, Eks Sekjen MPR Resmi Tersangka KPK, Pernah Maju Pilkada Banyumas

Mantan Sekjen MPR periode 2019-2021, Maruf Cahyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, berikut rekam jejaknya.

Editor: Primaresti
Instagram @maruf.cahyono
Potret mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono, diunggah Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ia diduga menerima gratifikasi atas pengadaan di MPR selama periode ia menjabat pada rentang waktu 2019-2021.

Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat ditemui awak media, Kamis (3/7/2025).

Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. (TribunJakarta.com)

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Maruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," terang Budi.

Budi menyebutkan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Andi Wirawan yang berprofesi sebagai wiraswasta dan Jonathan Hartono yang merupakan seorang karyawan swasta. Namun, Andi meminta penjadwalan ulang atas pemeriksaan tersebut.

"Saksi 2 (Jonathan) didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Budi.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan: Eks Penyidik KPK, Korban Teror Air Keras, Kini Jadi Satgassus

Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.

Sekjen MPR RI Siti Fauziah juga sudah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.

Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.

Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/6/2025).

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Maruf Cahyono, SH, MH," lanjutnya.

Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Siti.

Selengkapnya, berikut sosok Maruf Cahyono seperti dikutip TribunPadang.com dari TribunBanyumas.com.

Rekam Jejak Maruf Cahyono

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved