DPRD Sumbar

Jelang Akhir Jabatan, DPRD Sumbar Sahkan Ranperda APBD Perubahan 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rizka Desri Yusfita
istimewa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024. 

Pengesahan ini dilakukan setelah semua fraksi DPRD Sumbar menyetujui dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Kota Padang, Senin (19/8/2024)

Dalam rangka penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melaksanakan berbagai proses dan tahapan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sebelumnya, pada rapat paripurna 27 Juli 2024, DPRD bersama Gubernur Sumatera Barat telah menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024, yang menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. 

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada rapat paripurna 31 Juli 2024, Gubernur telah secara resmi menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati.

Sesuai dengan ketentuan, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan Ranperda, dan Fraksi-Fraksi DPRD telah menyetujui untuk melanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Padang, Supardi, mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi. 

"Kami berharap proses evaluasi dapat dilakukan segera, agar realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tepat waktu," ungkap Supardi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, Senin (19/8/2024).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, Senin (19/8/2024). (istimewa)

Dalam pembahasan Ranperda, Supardi mencatat bahwa proyeksi pendapatan dan belanja daerah masih perlu penyesuaian, mengingat target pendapatan yang bersifat tentatif dan kebutuhan belanja yang meningkat. 

"Kondisi ini mengacu pada ketidakcapaian target pendapatan awal dan adanya kebutuhan belanja tambahan untuk kegiatan mandatory, sisa DAK, sisa BOS, dan hutang bagi hasil," katanya.

Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Baca juga: 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024

Ia juga menekankan perlunya rasionalisasi kegiatan, terutama yang tidak mendesak dan berkaitan langsung dengan pencapaian target RPJMD, untuk memastikan APBD lebih kredibel, berimbang, efektif, dan tepat guna.

"Oleh sebab itu, terdapat beberapa kegiatan yang perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan  yang tidak mendesak, kegiatan yang realisasinya masih rendah serta kegiatan pendukung seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, makan minum, pemeliharaan dan perawatan rutin serta kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD," ujar Supardi.

Foto bersama seusai pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2024, Senin (`19/8/2024).
Foto bersama seusai pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2024, Senin (`19/8/2024). (istimewa)

Ia menambahkan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2023, merupakan pembahasan anggaran terakhir yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2019-2024 bersama dengan Pemerintah Daerah. 

"Kami menyadari, masih banyak kekurangan dan kelemahan yang terjadi dalam pembahasan dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Barat," katanya.

Di samping itu, masih banyak aspirasi yang disampaikan oleh konstituen, baik dari pelaksanaan reses maupun yang disampaikan langsung kepada Lembaga yang belum dapat diperjuangkan. 

Hal ini tentu bukan disebabkan oleh kesengajaan, akan tetapi banyak permasalahan yang menyebabkan belum terakomodirnya aspirasi tersebut, seperti kewenangan, keterbatasan fiskal serta belum sejalannya usulan dengan program prioritas daerah.

"Untuk itu, dari hati yang paling dalam, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besar kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat atas kekurangan dan kelemahan yang kami miliki tersebut," ujar Supardi.

Rapat paripurna dalam rangka pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2024 di Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Kota Padang, Senin (19/8/2024).
Rapat paripurna dalam rangka pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2024 di Gedung DPRD Provinsi Sumbar, Kota Padang, Senin (19/8/2024). (istimewa)

Selanjutnya, kepada Pemerintah Daerah, TAPD dan OPD-OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Supardi juga menyampaikan permohonan maaf, oleh karena dalam pembahasan, baik di tingkat komisi maupun ditingkat Badan Anggaran, tidak selamanya berjalan dengan harmonis dan bahkan sering terjadi perbedaan pendapat yang cukup tajam.

"Namun perlu kita pahami bersama, bahwa perbedaan dan pertentangan yang terjadi tersebut, semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas hasil pembahasan, agar terwujud APBD yang kredibel, akuntabel, efektif, efisien dan sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat untuk tahun anggaran 2024. 

Perubahan APBD ini mencakup total pendapatan sebesar Rp 7,037 Triliun, yang merupakan peningkatan sebesar Rp 199,503 Miliar dari APBD awal yang sebesar Rp 6,838 Triliun.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menghadiri rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2024, Senin (19/8/2024).
Gubernur Sumbar Mahyeldi menghadiri rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD Perubahan 2024, Senin (19/8/2024). (istimewa)

Mahyeldi menjelaskan bahwa dalam rencana perubahan ini, kapasitas fiskal daerah mengalami defisit sebesar Rp 160,447 Miliar. 

"Defisit ini merupakan selisih antara belanja daerah dan pendapatan daerah. Untuk menutupi defisit tersebut, Pemprov akan menggunakan pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan," katanya.

Pembiayaan netto ini bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 180,447 Miliar, yang berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023.

SILPA tersebut meliputi berbagai komponen, termasuk dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta sisa dana bantuan keuangan untuk kabupaten/kota dan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).

Gubernur Sumbar Mahyeldi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024. (istimewa)

Selain itu, perubahan APBD 2024 juga mencakup alokasi untuk kegiatan yang belum selesai pada tahun 2023, utang belanja atau pekerjaan yang harus dibayar pada tahun 2024, serta utang bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota.

Mahyeldi berharap perubahan APBD ini dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung penyelesaian berbagai program pembangunan yang sedang berlangsung di provinsi ini.

Di tengah keterbatasan fiskal yang ada, Gubernur Mahyeldi menyatakan komitmennya untuk tetap mengakomodir kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas dalam perubahan APBD 2024. 

Pemerintah Provinsi Sumbar berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan strategis dan mendesak sehingga semua kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved