Pilkada 2024

Fadly Amran-Maigus Nasir akan Deklarasi Resmi 18 Agustus 2024 di Batang Arau Padang Sumbar

tribunpadang.comFadly Amran-Maigus Nasir akan deklarasi resmi sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Padang pada 18 Agustus 2024. Deklarasi..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
ist
Bakal Calon Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024; Fadly Amran (kiri) dan Maigus Nasir (kanan). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Fadly Amran-Maigus Nasir akan deklarasi resmi sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Padang pada 18 Agustus 2024.

Deklarasi akan dilaksanakan di Kawasan Batang Arau Kota Padang. Hal itu diungkapkan Fadly Amran kepada tribunpadang.com beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, deklarasi dirinya dan Maigus Nasir digelar seiring dengan pelaksanaan Festival Salaju Sampan di Batang Arau.

"Ini dalam rangka merayakan hari ulang tahun RI, dimana masyarakat akan InsyaAllah tumpah ruah menghadiri suatu suasana yang berbahagia," kata Fadly Amran.

"Alhamdulillah kami bersama-sama dengan kelompok masyarakat sudah berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan Salaju Sampan. Kenapa tidak kita coba kawinkan konsep deklarasi bersama kelompok nelayan dan olahragawan di Salaju Sampan, sehingga menjadi bungkusan yang unik deklarasi yang akan kita lakukan," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir didukung oleh enam partai politik di DPRD Padang dengan total 22 kursi dewan.

Partai-partai tersebut ialah NasDem yang punya tujuh kursi, Golkar dengan lima kursi, PKB empat kursi, PDIP tiga kursi, PPP dua kursi dan Ummat satu kursi.

Baca juga: Dapat Dukungan Golkar, Cawako Fadly Amran Janji Reformasi Birokrasi untuk Kemajuan Kota Padang

Untuk diketahui juga, sesuai jadwal Pilkada 2024 yang dirilis KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar pada 27-29 Agustus 2024.

Sejauh ini, di Kota Padang sudah ada tiga poros pasangan calon.

Dukungan Besar Partai Bukan Penentu Kemenangan di Pilkada

Pengamat Politik dari Universitas Negeri Padang Eka Vidya Putra menjelaskan bahwa dukungan partai politik bukanlah penentu kemenangan pasangan calon di pemilihan kepala daerah.

Kata dia, dukungan kursi dewan hanya variabel kecil. Eka menuturkan, sebagian pemilihan eksekutif di Indonesia menunjukkan bahwa pasangan calon yang dominan memperoleh dukungan kursi dewan belum tentu akan memenangkan kontestasi.

Dalam analisa Eka, dinamika elektoral pemilihan kepala daerah bisa berubah dibanding pemilihan legislatif.

Ia menggambarkan, budaya politik masyarakat begitu mempengaruhi keterpilihan calon kepala daerah.

Dalam hal Pilwako Padang misalnya, pemilih punya preferensi politik, yakni variabel ketokohan hingga variabel sosiologis atau ikatan kedaerahan.

"Ketokohan itu misalnya aspek keagamaan, sebagian pemilih melihat sosok yang agamais. Selain keagamaan, juga kepribadian. Sebagian pemilih melihat watak, karakter, calon," ujar Eka Vidya kepada TribunPadang.com, Sabtu (10/8/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved