Demo di Bukittinggi

Jawaban Pemko Bukittinggi Soal Demo PERSADA: Sudah Sesuai UU, Tuntutan akan Disampaikan ke Pemprov

Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) menanggapai aksi demo yang dilakukan oleh ratusan orang yang tergabung di dalam..

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Suasana audiensi PERSADA bersama pihak DPRD Bukittinggi, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) menanggapai aksi demo yang dilakukan oleh ratusan pedagang daging yang tergabung di dalam Persatuan Saudagar Daging (PERSADA) Bukittinggi, Senin (12/8/2024).

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry mengatakan, aturan yang dibuat telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengatur proses pemotongan hewan di UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi.

Menurut Hendry, aturan tersebut sudah sesuai dengan anjuran yang dibuat oleh pihak Kementerian demi kemaslahatan bersama, baik bagi masyarakat ataupun bagi pedagang.

Hendry menjelaskan ada beberapa hal yang penting harus ada. Yaitu surat asal usul sapi harus jelas, kemudian harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

"Jadi surat-surat ini sangat penting, karena asal usul hewan harus jelas, tidak asal-asalan. Kemudian hewan ini harus sehat saat disembelih, dan untuk sapi betina juga harus sapi yang sudah tidak bisa bereproduksi lagi," jelasnya.

Sementara itu, terkait kedatangan ternak yang akan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) paling lambat pukul 17.00 WIB dan sudah dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik veteriner RPH.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Pedagang Daging Gelar Aksi Demo di DPRD Bukittinggi Tuntut Revisi Aturan Baru

Setelah dokumen lengkap, ternak ditempatkan di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam.

“Ini bertujuan untuk menjaga kualitas daging. Sapi atau hewan yang dipotong tidak boleh dalam kondisi stres,” terangnya.

Terkait tuntutan pedagang, Hendry mengatakan akan menyampaikan segala aspirasi pedagang di tingkat Provinsi terlebih dahulu.

"Kita akan tampung dulu, nanti akan kita diskusikan dan cari solusinya di tingkat Provinsi, mudah-mudahan ada titik temunya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan anggota Persatuan Saudagar Daging (PERSADA) Bukittinggi menggelar demo di depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin (12/8/2024) siang.

Mereka menuntut revisi terhadap aturan baru yang dianggap memberatkan pedagang daging lokal.

Syaifullah, selaku juru bicara PERSADA mengatakan bahwa aturan yang baru saja dibuat seakan menyulitkan pedagang.

"Kami datang kesini untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah. Kami melihat aturan ini seakan-akan menyulitkan kami. Jangan sampai aturan yang dibuat malah lebih meyudutkan kami," katanya.

Syaifullah mengatakan beberapa aturan yang menyulitkan pedagang yaitu terkait kedatangan ternak yang akan dipotong di RPH paling lambat pada pukul 17.00 WIB dan sudah harus dilengkapi dengan dokumen untuk diperiksa ante mortem oleh medik vetenner RPH.

"Masalahnya adalah kadang kita para pedagang terkadang membutuhkan waktu untuk datang ke RPH. Entah karena tempat belinya yang jauh atau ada urusan-urusan yang tak bisa ditinggalkan," jelasnya.

Baca juga: Resep Rendang Daging Sapi 3 Kg, Bisa Disajikan saat Iduladha

Kemudian meminta agar dokter hewan yang memeriksa harus memiliki hak wewenang penuh untuk menentukan apakah hewan layak disembelih atau tidak. Kemudian mempermudah urusan untuk meminta surat keterengan sehat dari dokter hewan.

"Selain itu, kami menolak untuk diistirahatkan selama 12 jam, karena waktu ini cukup lama bagi kami untuk menunggu daging dipasarkan. Kami juga mendengar kabarnya ini hanya untuk daging impor, kalau untuk sapi lokal pastinya tidak cukup," ujarnya.

"Kami juga menolak peredaran daging beku, karena ini sangat berdampak kepada penjualan kami sebagai pedagang lokal," pungkasnya.

Syaiffullah dan anggota PERSADA lainnya berharap agar pemerintah bisa merevisi aturan-aturan yang baru saja dibuat tersebut.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved