Kabupaten Solok Selatan

Ikuti Rapat Paripurna di DPRD, Pemkab Solok Selatan Pastikan Tidak Ada Defisit Anggaran APBD

Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan tidak ada defisit pada penganggaran APBD Solok Selatan tahun anggaran 2024.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Pemkab Solok Selatan
Rapat Paripurna dengan DPRD Solok Selatan di Kantor DPRD, Senin (5/8/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan tidak ada defisit pada penganggaran APBD Solok Selatan tahun anggaran 2024.

Hal ini tercermin pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Solok Selatan.

"Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 direncanakan tidak terjadi defisit murni. Hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan, Syamsurizaldi dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Solok Selatan di Kantor DPRD, Senin (5/8/2024).

Dalam rancangan perubahan yang diajukan, terdapat kenaikan rencana pendapatan sebesar 3,51 persen menjadi Rp877,68 miliar dari sebelumnya Rp847,91 miliar.

"Sedangkan belanja daerah diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 0,005 persen menjadi senilai Rp930,68 miliar. Selisih pembiayaan ini akan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya senilai Rp53,99 miliar hasil audit BPK yang sebesar Rp53,99 miliar," terang Syamsurizaldi.

Ia menyebut kebijakan belanja tahun ini diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat.

"Kemudian pada belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum," tutur Syamsurizaldi.

Baca juga: Profil Bayu Gatra, Winger Lincah Madura United yang Dipinang Semen Padang FC, Pernah Bela Timnas

Selanjutnya disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, Namun, penganggaran ini belum dapat mengakomodir kebutuhan serta keinginan masyarakat secara menyeluruh karena disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini.

"Terakhir pada pembelanjaan pendapatan yang bersifat earmark dan mandatory serta menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok fungsi SKPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah di prioritaskan dalam penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024," pungkas Syamsurizaldi.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved