Kota Padang

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel, Petugas Angkut Barang Dagangan yang Ditinggal Pedagang

Satpol PP Kota Padang melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Senin (29/7/2024).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Senin (29/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Kota Padang melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Senin (29/7/2024).

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum di kawasan Jalan Proklamasi dan Jalan Jati, Kecamatan Padang Selatan serta Padang Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Chandra Eka Putra, mengatakan telah dilakukan pengawasan terhadap pedagang.

Ia menjelaskan, pengawasan dan penertiban ini dilaksanakan di kawasan Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Padang.

"Selanjutnya di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Chandra Eka Putra.

Baca juga: Waspadai Karhutla, Wali Nagari Salimpek Solok Imbau Warga Tidak Lakukan Pembakaran Sembarangan

Hasilnya, petugas Satpol PP Kota Padang masih menemukan pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

Melihat hal itu, petugas langsung memberilan teguran, dan diminta pedagang tersebut untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat yang tidak melanggar.

Chandra menambahkan, saat pengawasan anggota juga mendapati barang dagangan milik PKL yang sengaja ditinggal di lokasi tempat berjualan.

Barang-barang tersebut seperti kursi, meja, dan terpal. Akibatnya, terpakaa petugas mengamankannya ke Mako Pol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Padang.

"Penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah, diharapakan para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah di atur di dalam Perda 11 tahun 2005, Tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved