Polemik Lahan di Pasaman Barat

Kisruh Lahan Saluran Air Warga dan PT SBS di Pasaman Barat, Sudah 3 Bulan Masalah Tak Kunjung Usai

Konflik antara warga dan PT SBS terkait saluran air dari Sungai Batang Pinaga ke Waduk PT SBS Kinali, Kabupaten Pasaman Barat belum menemukan jalan ke

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
ist
Tangkapan layar video kisruh yang terjadi di lokasi pengerjaan proyek di Kecamatan Kinali, Pasaman Barat pada Sabtu (20/7/2024). Terlihat pihak keluarga yang mengeklaim pemilik lahan melempari pihak perusahaan. 

Ditambahkan, bahwa saat ini tanah yang rusak akibat perbuatan PT SBS itu sudah mereka perbaiki seperti semula tanpa pertangguangjawaban dari PT SBS.

“Mereka hanya ingin menumpang secara gratis dengan alasan tanah orang tua kami milik negara. Sementara pada tahun 2003 perusahaan datang bermohon untuk ditompangkan tempat waduk water Inteknya kepada orangtua saya, dan akhirnya disetujui dengan syarat ayah saya diangkat sebagai karyawan di PT SBS itu,” lanjutnya.

Ia menegaskan, bahwa pihak keluarganya tidak pernah menjual tanah itu sama sekali kepada pihak perusahaan dan ia berdalih bahwa tandatangan yang ada di HGB adalah dipalsukan.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut Rama selaku Humas PT SBS mengatakan bahwa perbaikan lokasi tanah yang terkena abrasi telah disanggupi oleh pihak perusahaan, namun karena curah hujan masih tinggi dan sering banjir, makanya untuk sementara mereka tangguhkan.

“Kita akan perbaiki, tapi tunggu musim panas dulu. Sebagai langkah awal, kita sudah angsur pasangkan disana cerocok dari batang kelapa, namun ketika kita akan melanjutkannya, mereka melarang,” sebutnya.

Baca juga: Emma Yohanna Raih Suara Terbanyak PSU DPD Sumbar Pasaman Barat

Kemudian, pihak perusahaan sebutnya juga sudah membeli pohon kelapa, bambu dan karung goni sebanyak 3000 lembar untuk nantinya diisi tanah, akan tetapi hingga saat ini belum bisa direalisasikan.

“Moment abrasi ini memang dia manfaatkan untuk menjelekkan PT SBS, karena permintaan naik tarif fee dan pengalihan semua penjualan ke Datuak Edi dan tentunya perusahaan tidak menyetujui hal itu,” ungkapnya.

Hal itu dikarenakan tidak ada persetujuan dari Dispenda terkait mereka memasukkan alat berat jenis ekskavator untuk mengalihkan aliran sungai, yang endingnya pihak perusahaan yang diminta untuk mengganti biayanya.

“Oleh sebab itulah makanya pihak perusahaan belum memenuhi permintaan mereka itu. Terkait dengan kita memasang gorong-gorong, mereka dulunya sudah setuju, kita ada dokumentasinya Pak,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved