Kabupaten Pasaman Barat
Mediasi Persoalan Plasma PWI dengan Masyarakat Sikabau Berjalan Alot Tanpa Kesepakatan
Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Jorong Sikabau, Kecamatan Koto Balingka dengan sekelompok masyarakat Jorong Sikilang, Kecamatan Sungai
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM - Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Jorong Sikabau, Kecamatan Koto Balingka dengan sekelompok masyarakat Jorong Sikilang, Kecamatan Sungai Aur terkait lahan plasma akhirnya dimediasi oleh jajaran Polres Pasaman Barat di Aula Gelar Perkara Polres setempat, Senin (22/7/2024).
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Agung Tribawanto ini turut dihadiri Kabag Ops Kompol Muzhendra, Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, Kasat Intelkam, Kasat Res Narkoba, Kapolsek Lembah Melintang dan para pihak yang bersengketa.
Dari pihak masyarakat Jorong Sikabau diwakili kuasa hukumnya Abdul Hamid, dari Plasma Keltan Syahruddin (PWI) dihadiri kuasa hukumnya Amiruddin, dan Keltan Sikilang Parit Yos Sudarso, serta dari pihak PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP) dihadiri Legal Humas, Sanjaya dan Manager Plasma Cosma Sepayung.
Saat mediasi tersebut, masing-masing pihak saling klaim terkait dengan kepemilikan lahan plasma yang saat ini dikuasai oleh plasma PWI dan Plasma Sikilang Parit.
Sementara menurut pihak masyarakat Sikabau, lokasi itu berada di wilayah ulayatnya masyarakat Sikabau.
Baca juga: Warga Sikabau Pasbar Duduki Lahan Plasma PWI, Klaim Berada di Lahan Bukit Intan Sikabau Milik Mereka
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto menyampaikan bahwa belum ada kesimpulan dari mediasi yang dilakukan, dan ia menyarankan untuk membawa penyelesaian sangketa tersebut kepada tim penyelesaian sangketa lahan Pemda Pasaman Barat.
"Kita bawa penyelesaiannya ke tingkat Forkopimda. Tapi kalau para pihak menempuh jalur hukum seperti gugatan perdata atau PTUN kami juga tidak bisa melarangnya," katanya.
Akan tetapi, ia menekankan agar para pihak menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif, lebih-lebih menjelang Pilkada ini agar tidak ada kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami polisi memediasi ini tidak dalam kapasitas memutus, karena yang berwenang memutus adalah pengadilan. Tapi kami mencarikan solusi kedua belah pihak agar ada jalan keluarnya guna menjaga suasana Kamtibmas ditengah-tengah masyarakat," lanjutnya.
Kemudian, Legal Humas PT BPP, Sanjaya, didampingi Manajer Plasma Cosmas Sipayung menyebut bahwa pihaknya membangun plasma sawit berdasarkan permintaan Pemda Pasaman Barat yang dimulai pada tahun 1990 dan itu berdasarkan SK Bupati.
Baca juga: Pendangkalan Muara Sungai Batang Sikabau Air Bangis Terus Bertambah, Nelayan Harap Pengerukan
"PT Bakri menerima dari negara seluas 11.000 hektare untuk dijadikan perkebunan nasional. Soal plasma PWI ini kami memang benar yang membangunkan seluas 250 hektar dan 81 hektar untuk Keltan Sikilang Parit dan lokasinya berada di lokasi yang sekarang ini," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PWI Amiruddin menyebut bahwa plasma PWI sudah berjalan selama puluhan tahun dan menurutnya selama ini tidak ada masalah.
"Keberadaan PWI disitu ada proses hukum, proses peralihan hak, proses surat menyurat di bawah naungan pemerintah daerah dan medianya juga jelas peralihan hak itu. Jadi itu semua tadi kita serahkan kepada Kapolres,” jelasnya saat diwawancarai usai mediasi.
Ia menambahkan, kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan hak-haknya, maka jangan komplennya setelah puluhan tahun.
“Komplennya jangan 25 tahun kemudian dong. Selama ini mereka tidak pernah komplen. Kita memiliki objek ini dengan legalitas yang jelas, otentik semuanya,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa itu tanah lahan plasma PWI diserahkan oleh ninik mamak dalam bentuk pelepasan hak kepada negara dan negara kemudian memperuntukkan 500 hektare untuk PWI.
“Jadi bukan ninik mamak yang menyerahkan kepada PWI, akan tetapi negara,” tegasnya.
Kemudian, terkait dengan lokasi lahan plasma PWI yang disebutkan lokasi yang semestinya bukan berada di lokasi sekarang ini (Jorong Sikabau), menurut Amirudin itu dipindahkan atas dasar adanya tumpang tindih antara HGU PT BPP.
“Karena tumpang tindih, akhirnya dipindahkanlah ke lahan cadangan yang seluas 11.000 hektare di Air Balam, Kecamatan Sungai Beremas sehingga dibangunkanlah plasma disana dengan luas 500 hektare namun yang baru bisa dibangun 331 hektare, itulah yang saat ini lahan PWI dengan lahan Plasma Sikilang Parit,” lanjutnya.
Akhirnya, dari total yang seharusnya 500 hektare lahan untuk PWI sehingga masing-masing anggotanya mendapatkan 2 hektare, namun akhirnya hanya mendapat 1 hektare per orang anggota dengan jumlah lahan seluas 250 hektare.
“Ketika itu juga muncul persoalan, hasil plasma ada namun tidak bisa dinikmati sehingga akhirnya dimediasi oleh Bupati Baharuddin yang mana disepakatilah pembagian luas lahan itu seperti yang sekarang ini, dan itu juga diterima oleh pihak Sikilang - Parit hingga saat ini,” pungkasnya.
Terakhir, ia menyebut bahwa PWI punya bukti legalitas kepemilikan diantaranya bukti penyerahan dari ninik mamak dilepaskan haknya kepada negara/Pemda, Pemda mengeluarkan SK, kemudian menunjuk 20 orang anggota PWI sebagai pemilik plasma pada tahun 1990.
Disisi lain, Kuasa Hukum Plasma Bukit Intan Sikabau Abdul Hamid mengatakan bahwa pihaknya dalam tahapan mediasi tadi juga telah menyerahkan bukti-bukti kepada Kapolres.
“Bukti-bukti yang kita serahkan tadi menurut penyampaian Pak Kapolres akan diserahkan kepada Bupati. Begitu juga dengan kami, bisa saja menempuh jalur hukum perdata, maupun kepada Pemerintah Daerah yang telah membuat forum harmonisasi,” ungkapnya.
Ia berharap, agar kiranya nanti Pemda Pasaman Barat bersama dengan ninik mamak dari Sungai Aur, Sikilang dan Parit untuk turun memberikan patok batas tanah tersebut.
“Sesuai dengan yang disampaikan Bang Dirwansyah di dalam forum tadi, bahwa ini yang paling penting adalah penentuan batas. Karena kita mengklaim bahwa itu adalah lahan kita dari masyarakat Sikabau,” tukasnya.
Untuk luas lahan ini menurutnya ada seluas 1.600 hektare dan itu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dimana.
“Kalau memang itu adalah lahan PWI ataupun lahan Sikilang Parit, maka kita harus lihat dulu buktinya, apakah itu tanah ulayat kita Sikabau atau bukan. Kalau memang itu tanah ulayat Sikabau, ya sesuai dengan prosedur. Karena kita tahu itu plasma itu adanya penyerahan dari inti, makanya kita harus tahu dasar dari PWI dan Parit Sikilang itu apa,” tegasnya.
Terakhir, dari Kelompok Tani Sikilang Parit hadir Yos Sudarso yang menyebut keabsahan kelompok tani Sikilang Parit sudah sah dan berbadan hukum.
Seusai mediasi, para pihak menyerahkan berkas atau dokumen keabsahan dari masing-masing pihak tentang keabsahan mereka dalam penguasaan plasmanya masing-masing.
Kemudian, khusus untuk aktifitas panen tandan buah sawit plasma PWI dan Sikilang Parit tetap akan dilakukan seperti biasa, karena sudah tiga hari ini terhenti sesuai hasil mediasi di lapangan pada Sabtu (20/7/2024) lalu. (*)
Peringati HUT ke-80 RI di Tengah Perkebunan, PT BPP Laksanakan Berbagai Lomba |
![]() |
---|
Pemkab Pasaman Barat Gandeng Perusahaan Sawit Atasi Kemiskinan dan Stunting |
![]() |
---|
Bupati Yulianto Silaturahmi Bersama Pepabri Pasaman Barat , Ajak Purnawirawan Bangun Daerah |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, PT BPP dan PMI Pasaman Barat Kumpulkan 80 Kantong Darah |
![]() |
---|
Bupati Yulianto Sampaikan Jawaban atas Laporan Bapemperda DPRD Pasbar Terkait RPJMD 2025–2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.