Berita Populer Padang

POPULER PADANG: 4 Calon DPD Suara Terbanyak Hasil PSU dan Satpol PP Tertibkan Pak Ogah hingga Anjal

Komposisi peraih suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumatera Barat 2024 berubah.

Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/WahyuBahar
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara PSU DPD RI Sumbar pada Jumat (19/7/2024) hingga Sabtu (20/7/2024) di Kota Padang 

Surya Efitrimen menuturkan, jumlah suara sah dan tidak sah pada PSU DPD RI Sumbar sebanyak 1.461.058 suara.

Sementara suara sah ialah 1.439.145. Sementara, jumlah suara tidak sah 21.913 suara.

 

2. Satpol PP Padang Sikat Pak Ogah, Pengemis dan Anjal di Sepanjang Bypass hingga Khatib Sulaiman

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Jumat (19/7/2024) sore.

Kepala Bidang Trantibum Tranmas Pol PP, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan PMKS.

"Kita langsung bergerak melakukan penyisiran mulai dari sepanjang Jalan By Pass, menuju Jalan Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang," ujar Rozaldi pada Sabtu (20/7/2024).

Baca juga: Pengalaman Fauzan Lewati Jalan Lembah Anai yang Segera Dibuka, Wajib Hati-Hati Ada Area Diperbaiki

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, tertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (19/7/2024) sore.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, tertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (19/7/2024) sore. (Satpol PP Padang)

Dalam operasi penertiban ini, Satpol PP berhasil mengamankan 11 orang PMKS, termasuk pak ogah, pengemis, dan anak jalanan (Anjal).

Para PMKS ini kerap beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Turn jalan di Kota Padang, yang dianggap mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

Rozaldi menegaskan bahwa kegiatan para PMKS tersebut melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Mereka kita tertibkan saat sedang memutar balik arah mobil di U-Turn jalan," jelasnya.

Baca juga: PMI Sijunjung Berkolaborasi dengan LPM Limo Koto Laksanakan Program Jumat Pagi Bersihkan Mesjid

Selanjutnya, semua PMKS yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata.

"Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS. Yang pasti, mereka akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali," tambah Rozaldi.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP juga memanggil pihak keluarga PMKS yang diamankan sebagai penjamin.

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah PMKS yang beroperasi di jalanan Kota Padang dan meningkatkan ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved