Kasus Kematian Afif Maulana

LBH Mu PWM Sumbar Minta Polri Ambil Alih Kasus Afif Maulana, Lakukan Otopsi Ulang

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH Mu) PWM Sumatera Barat Miko Kamal meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih ..

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH Mu) PWM Sumatera Barat, Miko Kamal. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBH Mu) PWM Sumatera Barat Miko Kamal meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus kematian Afif Maulana.

Serta dilakukan otopsi ulang terhadap jasad siswa kelas tujuh SMP 5 Muhammadiyah Padang tersebut.

Melalui keterangan tertulis, Miko Kamal menyampaikan eskalasi polemik kematian Afif Maulana (AM) semakin meninggi.

Menurutnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengeluarkan pernyataan yang cenderung membingungkan masyarakat.

"Pada suatu pernyataan Kapolda menyatakan akan memburu orang yang memviralkan kematian AM. Pada pernyataan lain Kapolda mengatakan ada kesalahan prosedur dalam kematian AM. Ada juga pernyataan Kapolda menutup kasus AM. Lalu ada juga bantahan Kapolda terkait penutupan kasus tersebut," kata Miko Kamal.

Baca juga: POPULER PADANG: Sopir Ditemukan Meninggal dan Penyelidikan Kasus Afif Maulana Masih Berlangsung

Sementara itu, pihak keluarga korban AM yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga telah terjadi penyiksaan terhadap AM sebelum akhirnya meninggal dunia dan meminta pihak Kepolisian agar mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

Menyikapi pernyataan yang berubah-ubah dan silang pendapat tersebut, LBH Mu PWM Sumatera Barat, atas nama kemanusian, menyatakan sebagai berikut:

  1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa melibatkan personel kepolisian di bawah Polda Sumatera Barat;
  2. Di bawah kendali Kapolri, otopsi ulang terhadap jasad AM sangat perlu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian AM.
  3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada saksi-saksi kunci kasus tersebut agar penyebab kematian AM dapat diungkap sejelas-jelasnya.
  4. Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk turut terlibat dalam penyelesaian kasus ini sesuai kewenangan masing-masing.
  5. LBH Mu PWM Sumatera Barat pasti sangat mendukung upaya pemberantasan tawuran yang akhir-akhir ini sudah meresahkan di kota Padang.
  6. Kami juga mendukung Polisi menjalankan tugas mereka secara presisi tanpa kekerasan.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved