RS Jiwa Prof HB Saanin Padang

REVRESHING: Inovasi Pelayanan Rehabilitasi NAPZA di RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang

RS Jiwa Saanin meluncurkan inovasi program "Revreshing" bertujuan untuk memenuhi kebutuhan residen NAPZA dan keluarganya dalam mencegah kekambuhan

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
RS Jiwa Prof. HB Saanin Padang yang berlokasi di Jl. Ulu Gadut No. 3, RW 11, Limau Manis Sel., Kec. Pauh, Kota Padang. 

PELAYANAN NAPZA di RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang menjadi salah satu layanan unggulan dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba yang kian marak di Indonesia.

Penyalahgunaan narkoba merupakan isu serius yang berdampak negatif, baik secara materi maupun non-materi, seperti kecelakaan, masalah keluarga, penularan penyakit, hingga kematian.

Oleh karena itu, pecandu narkoba harus segera berhenti dan menjalani proses pemulihan yang sesuai.

Sebagai institusi yang memberikan layanan rehabilitasi NAPZA, RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang berperan penting dalam menangani masalah narkoba yang tidak hanya menjadi persoalan di Sumatera Barat, tetapi juga di tingkat nasional. Pemerintah setiap tahunnya membuat program untuk mengurangi jumlah pengguna zat berbahaya ini demi menyelamatkan generasi bangsa.

Namun, meskipun masyarakat memiliki keinginan kuat untuk membantu anggota keluarganya yang kecanduan, masih ada beberapa kasus di mana pecandu mengalami kekambuhan setelah rehabilitasi.

Pada Tahun 2020, RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang menerima 38 pasien baru untuk rehabilitasi NAPZA, dan pada tahun 2021 jumlah ini meningkat menjadi 54 pasien. Namun, angka ini masih menunjukkan adanya kekambuhan di antara pasien yang telah menjalani program rehabilitasi.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga yang harus mengeluarkan biaya besar untuk rehabilitasi kembali.

Data tersebut mengindikasikan bahwa layanan rehabilitasi NAPZA di RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang belum optimal.

Salah satu isu aktual yang dihadapi adalah belum optimalnya layanan pemulihan pasca-rehabilitasi, seperti yang diamanatkan dalam UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Menanggapi isu ini, RS Jiwa Prof. HB. Saanin Padang meluncurkan inovasi program "Revreshing" (Relaps Prevention and Sharing). Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan residen NAPZA dan keluarganya dalam mencegah kekambuhan. Dengan adanya program ini, residen lebih bersemangat menjalani rehabilitasi melalui kegiatan yang padat, membantu mereka melepaskan emosi dan tekanan sehari-hari, serta memahami diri dan kebutuhan mereka agar mampu menjaga dan mencintai diri dengan lebih baik.

Program Revreshing ini dapat membantu residen NAPZA mengenal diri dan memahami kesulitan dalam mencegah kekambuhan, menjaga diri dan mencintai kehidupan mereka serta bertanggung jawab terhadap diri dan keluarga, dan melepaskan emosi melalui kegiatan yang menyenangkan.

Harapannya manfaat program Revreshing ini dapat dirasakan oleh tenaga kerja untuk mempermudah pembentukan komitmen antara residen dan petugas dan mengurangi angka remisi residen berulang.

Membantu residen memiliki konsep diri positif, membentuk rasa penerimaan diri yang positif agar mampu kembali ke masyarakat dan membantu residen menghormati dan mencintai diri sehingga memiliki kebermaknaan hidup yang lebih baik.

Dengan adanya inovasi program Revreshing ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas hidup dan kesehatan mental bagi mantan pecandu NAPZA serta keluarganya.

Program ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi psikologis dan keberdayaan mantan pecandu sebagai individu yang memiliki konsep diri positif.

Secara keseluruhan, hal ini akan menurunkan jumlah pecandu narkoba yang berulang menjalani rehabilitasi di Sumatera Barat, demi mewujudkan Sumatera Barat yang bebas dari narkoba. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved