RS Jiwa Prof HB Saanin Padang

RS Jiwa Prof HB Saanin Padang Tingkatkan Layanan Publik dengan Inovasi SI DAUN EMAS

RUMAH Sakit (RS) Jiwa Prof HB Saanin Padang meluncurkan inovasi bernama SI DAUN EMAS, sebuah Sistem Pengaduan Masyarakat yang diakses secara langsung

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
RS Jiwa Prof HB Saanin Padang yang berlokasi di Jalan Ulu Gadut No 3, RW 11, Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumbar. 

RUMAH SakitĀ atau RS Jiwa Prof HB Saanin Padang meluncurkan inovasi baru bernama SI DAUN EMAS, sebuah Sistem Pengaduan Masyarakat yang dapat diakses baik secara langsung maupun online. Inovasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengoptimalkan pengelolaan pengaduan masyarakat.

Pelaksanaan inovasi SI DAUN EMAS dimulai dengan tahap inisiasi pada 10 Januari 2022, dilanjutkan dengan uji coba hingga 17 Februari 2022. Implementasi resmi dimulai pada 19 Mei 2022, lau. Inovasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah penanganan pengaduan yang belum terpusat dan terkoordinasi dengan baik.

Penerapan SI DAUN EMAS menunjukkan hasil positif. Pada tahun 2022, terdapat 16 pengaduan yang membutuhkan waktu penyelesaian rata-rata lebih dari dua hari.

Pada Tahun 2023, jumlah pengaduan menurun menjadi enam, menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit. Waktu penanganan pengaduan yang sebelumnya lebih dari dua hari kini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari.

Keunggulan inovasi SI DAUN EMAS terletak pada pengelolaan yang menyeluruh, terpusat, berjenjang, dan menyediakan berbagai saluran sesuai kebutuhan masyarakat.

Inovasi ini dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan (ULP) RS Jiwa Prof HB Saanin Padang. Melalui sistem ini, penyampaian dan penanganan pengaduan menjadi lebih baik, terkoordinasi, berbasis teknologi, dan menyeluruh.

Yakni, melibatkan seluruh unsur manajemen dan direksi, sehingga mudah dipantau dan dapat berinteraksi secara cepat dan tepat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat.

SI DAUN EMAS mempermudah Unit Layanan Pengaduan dalam mengelola pengaduan secara terpadu dan menyeluruh, serta mempermudah pembuatan laporan layanan pengaduan.

Bagi masyarakat, sistem ini mempermudah penyampaian pengaduan dan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan cepat.

Dengan adanya Sistem Pengaduan Masyarakat (SI DAUN EMAS), RS Jiwa Prof HB Saanin Padang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved