Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pariaman

Pemalsuan Sertifikat Tanah di Desa Rawang Pariaman, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polres Pariaman telah menetapkan EG (36) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ribuan meter sertifikat tanah di Desa Rawang, Pariaman Tengah, Kota P

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Polres Pariaman telah menetapkan EG (36) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ribuan meter sertifikat tanah di Desa Rawang, Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Kepala Desa Rawang, Syukri Hariadi Can, beberapa bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengatakan bahwa EG diduga memalsukan surat tanah seluas 5.100 meter persegi yang dibuat dalam tiga permohonan.

"Berkasnya sudah kami serahkan ke kejaksaan. Kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas di kejaksaan," ujar Iptu Rinto, Jumat (28/6/2024).

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut dan sedang memeriksanya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Makin Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata Halal

Mendapat titik terang atas kelanjutan kasus ini, Ketua LPM Desa Rawang, Eki Rafki, berharap pihak kejaksaan bisa segera memproses berkas yang bersangkutan.

Hal ini ia utarakan, agar pelaku bisa segera mendapat sanksi hukum atas perbuatannya, sehingga menimbulkan efek jera.

"Kami ingin kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk oknum lainnya, supaya tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi di Kota Pariaman," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Melalui kesepakatan perangkat desa, Ninik mamak dan tokoh masyarakat, Kepala Desa Rawang, Pariaman Tengah Kota Pariaman, tempuh jalur hukum terkait pemalsuan tanda tangan surat tanah.

Kepala Desa Rawang Sukri Hariadi Can, mengatakan, laporan sudah masuk ke pihak Polres Pariaman atas dugaan pemalsuan tandangan, Desember 2023.

Baca juga: Ratusan Pemilih Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Bawaslu Pariaman Awasi Ketat Coklit Data Pilkada

Ia menyebut pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah ini diketahui setelah adanya pengajuan sertifikat ke pihak BPN Kota Pariaman oleh terlapor.

"Jadi, saat proses persyaratan pengajuan sertifikat, pihak BPN curiga dan memberitahu perangkat Desa Rawang. Di sanalah diketahui adanya pemalsuan," ujarnya ditemui, Rabu (27/12/2023).

Padahal ia bersama beberapa nama yang menandatangani surat tersebut tidak pernah menandatanganinya.

Selain tanda tangan, kop surat, nomor surat dan surat bersegel bukti kepemilikan juga menurutnya palsu.

"Soalnya ada nama yang orangnya sudah meninggal satu tahun lalu dan nama kepala desa yang tidak pernah menjabat sebagai kepala desa Rawang," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Pariaman Launching Posko Kawal Hak Pilih di Pilkada, Antisipasi Ratusan Hak Pemilih Hilang

Mengetahuinya, Sukri bersama toko masyarakat dan Ninik mamak langsung melakukan pertemuan dan muncul kesepakatan untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya, Sukri melaporkan satu orang diduga pelaku pemalsuan tandangan berinisial EGP (36) warga Kampung Jawa, Pariaman Tengah.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved