Pilkada 2024

Bawaslu Pariaman Launching Posko Kawal Hak Pilih di Pilkada, Antisipasi Ratusan Hak Pemilih Hilang

Berkaca dari Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pariaman launching Posko Kawal Hak Pilih, agar tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat, tidak terdaftar di ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Ketua Bawaslu Pariaman (kiri) anggota Bawaslu Sumbar (tengah) dan kabag pengawasan sekretariat Bawaslu Sumbar melaunching posko kawal pemilu dengan memukul gendang tambua. 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Berkaca dari Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pariaman launching Posko Kawal Hak Pilih, agar tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat, tidak terdaftar di daftar pemilih tetap Rabu (26/6/2024).

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, mengatakan, posko ini bertujuan supaya masyarakat yang memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan.

Ia menyebut di Pemilu 2024, 800 masyarakat Kota Pariaman tidak terdaftar sebagai pemilih tetap.

"Memang para pemilih itu bisa bisa dilayani, tapi tetap menjadi catatan kami," ujarnya.

Bahkan, Bawaslu juga menemukan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat mendapatkan hak pilih.

Baca juga: KPU Solok Lantik PPK dan PPS Pelaksana PSU DPD RI Sumatera Barat

Sehingga, Bawaslu akan lebih fokus dalam melakukan pengawasan saat Pilkada 2024 pada masa proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Selain pengawasan langsung Bawaslu Kota Pariaman juga melaunching Posko Kawal Hak Pilih untuk mengakomodir masyarakat yang memenuhi syarat tidak tercoklit oleh petugas.

"Posko ini kami launching untuk mengantisipasi kembali terjadinya hal serupa. Mumpung masih tahap awal jadi akan kami kawal sebaik mungkin," ujarnya.

Launching ini merupakan rangkaian dari kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diinstruksikan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024.

Launching posko ini sejalan dengan tahapan Pemilihan yang sedang berjalan yaitu Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih.

Riswan menyampaikan, bahwa Posko Kawal Hak Pilih bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit.

“Posko Kawal Hak Pilih telah dibuka di Kantor Bawaslu dan juga di kantor Panwas Kecamatan. Laporkan ke Bawaslu atau ke pengawas pemilihan terdekat jika terdapat ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahapan Coklit berlangsung,” jelas Suhendra.

Ia menilai pada Pilkada 2024 ini akan terjadi penambahan daftar pemilih mengingat tingginya pertumbuhan pemukiman di Kota Pariaman dan pertambahan usia masyarakat yang sudah memenuhi syarat.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved