Kasus Kematian Afif Maulana
KPAI Desak Polisi Ungkap Kematian Afif Maulana Siswa SMP Tewas di Padang Secara Transparan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian untuk mengungkap secara transparan kasus kematian Afif Maulana (13).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian untuk mengungkap secara transparan kasus kematian Afif Maulana (13).
Afif, siswa SMP, ditemukan meninggal dengan luka lebam di sekujur tubuhnya saat evakuasi warga dari Batang Kuranji pada Minggu (9/6/2024).
Menurut hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, korban diduga tewas akibat penganiayaan oleh aparat polisi yang sedang patroli dan mengamankan orang yang akan tawuran.
"Sangat memprihatinkan kasus meninggalnya anak AM di Kota Padang, Sumatera Barat. KPAI saat ini sedang berkoordinasi dengan LBH Padang dan beberapa pihak terkait kasus ini," ujar Dian Sasmita, Komisioner KPAI, melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (24/6/2024).
Dian Sasmita menyampaikan KPAI berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus meninggalnya AM dengan terang benderang, transparan.
Baca juga: Polda Sumbar bakal Periksa Pembuat Konten Siswa SMP Tewas di Padang Akibat Penyiksaan Polisi
Serta menghukum pelaku seberat-beratnya berdasarkan UU Perlindungan Anak.
"KPAI juga akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," katanya.
Dian Sasmita menjelaskan anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan.
SPPA telah hadir sejak tahun 2012. Sudah cukup lama berlaku.
Baca juga: Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Angkat Bicara terkait Kasus Siswa SMP Tewas Penuh Luka di Padang
"Jika benar ternyata AM meninggal karena kekerasaan oknum kepolisian, maka Polri perlu segera berbenah, " katanya.
Disamping itu, Polri perlu memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak, agar dikemudian hari tidak ada lagi AM - AM berikutnya.
Diklat SPPA sudah diberikan namun masih terbatas pada penyidik di Unit PPA. Padahal kasus anak tidak semua ditangani Unit PPA, seperti pelanggaran lalu lintas.
"Masih banyak PR untuk peningkatan pelaksanaan SPPA yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, " katanya. (*)
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.