Kota Padang

Satpol PP Kota Padang Angkut Lima Warga yang Buang Sampah di Median Jalan

Lima orang warga tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Satpol PP Kota Padang
Lima orang warga tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/6/2024) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lima orang warga tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/6/2024) malam.

Para pelaku ini didapati oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama dengan Trantib Kecamatan dan Kelurahan.

Saat itu, petugas gabungan tengah melakukan pengawasan terkait larangan membuang sampah di median jalan Kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Namun, petugas menemukan sebanyak lima orang warga tertangkap tangan membuang sampah di median jalan, sehingga diamankan oleh petugas.

Kasi Ops Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan kelima warga yang ditertibkan bukanlah warga sekitar yang tinggal di kawasan Parupuk Tabing.

Baca juga: Jalan Rusak di Kota Padang Mulai Kembali Diperbaiki, Program 100 Hari Pj Wako

Kata dia, para pelaku pembuang sampah ini merupakan warga yang datang dengan kendaraannya dan membuang sampah di median jalan kawasan Parupuk Tabing.

"Untuk kelima warga tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kelurahan Parupuk Tabing untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut sesuai aturan," kata Eka Putra Irwandi.

Ia menyebutkan, akibat perbuatan membuang sampah sembarangan ini juga membuat salah satu warga yang mengeluhkan bau sampah yang sangat menyengat.

"Ada pedagang gorengan yang mengeluh akibat bau menyengat dari tumpukan sampah ilegal tersebut, seperti sampah ikan," kata Eka Putra Irwandi.

Ia mengimbau masyarakat agar membuang sampahnya di kontainer-kontainer yang telah disediakan dan pada jam yang sudah ditentukan, jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda 21 tahun 2012.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved