Hakim Lakukan Pengancaman

Hakim Pelaku Pengancaman Tetap Bertugas Usai Dilaporkan ke KY, PN Padang Tunggu Hasil Pemeriksaan

Hakim PN Padang berinisial B tetap melaksanakan tugas memimpin sidang usai dilaporkan melakukan pengancaman pada advokat LBH Padang.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Google Maps
Pengadilan Negeri (PN) Padang. Hakim berinisal B tetap melaksanakan tugas memimpin sidang usai dilaporkan karena melakukan pengancaman pada advokat LBH Padang. 

Selain itu, pada Kamis (6/6/2024) Adrizal juga mendatangi Polda Sumbar untuk melaporkan dugaan tindakan pengancaman terhadap Dechtree dan Anisa, dengan dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP.

"Kami juga telah melaporkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini, agar marwah pengadilan tidak bisa dilemahkan, dihina atau diinjak-injak oleh segelintir orang, walaupun di ia posisinya seorang hakim," kata Adrizal.

Ia menyebut, sikap oknum hakim itu sangat tidak profesional hingga menghancurkan marwah pengadilan.

"Bahkan juga Mencederai atau mengkhianati UU advokat. Bahwa seorang advokat memiliki kebebasan untuk melalukan suatu pembelaan dan maupun langkah-langkah dalam membela kliennya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved