Hakim Lakukan Pengancaman

Hakim Ancam Advokat Publik LBH, Ketua PN Padang: Lepas Kontrol karena Khawatir Dapat Sanksi KY

Ketua Pengadilan Negari (PN) Padang Syafrizal menilai insiden pengancaman yang dilakukan hakim berinisial B kepada advokat publik Lembaga Bantuan Huku

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Google Maps
Pengadilan Negeri (PN) Padang. Ketua PN Padang Syafrizal menilai insiden pengancaman yang dilakukan hakim berinisial B kepada advokat publik LBH terjadi karena lepas kontrol.  

"Kami juga telah melaporkan ke Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini, agar marwah pengadilan tidak bisa dilemahkan, dihina atau diinjak-injak oleh segelintir orang, walaupun di ia posisinya seorang hakim," kata Adrizal.

Ia menyebut, sikap oknum hakim itu sangat tidak profesional hingga menghancurkan marwah pengadilan.

"Bahkan juga Mencederai atau mengkhianati UU advokat. Bahwa seorang advokat memiliki kebebasan untuk melalukan suatu pembelaan dan maupun langkah-langkah dalam membela kliennya," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved