Siswi Terbakar di Pariaman
Update Kasus Siswi Terbakar Aldelia, 2 Guru Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kasus Aldelia Rahma (11), siswi SDN10 Durian Jantung, Padang Pariaman, terus berlanjut, informasi terbaru dua orang gurunya bisa mendapat hukuman ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kasus Aldelia Rahma (11), siswi SDN10 Durian Jantung, Padang Pariaman, terus berlanjut, informasi terbaru dua orang gurunya bisa mendapat hukuman lima tahun penjara.
Aldelia malang, tewas usai menjalani perawatan selama 4 bulan karena 80 luka bakar yang dideritanya akibat disiram bensin oleh teman saat membakar sampah.
Polisi masih mendalami dugaan kelalaian pihak sekolah dalam kasus ini, sesuai laporan keluarga korban dan penyidikan.
Dua oknum guru dilaporkan pihak keluarga atas dugaan kelalaian dalam mengawasi murid, serta teman korban terduga pelaku pembakaran.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, dua guru (guru olahraga dan wali kelas) tersebut telah diperiksa pihaknya sebagai saksi.
Baca juga: Alasan Keluarga Laporkan Teman Kelas Aldelia dengan Tuduhan Pembakaran: Cuek saat korban Dirawat
Polisi juga masih menunggu pemeriksaan ahli pidana terkait dugaan kelalaian pihak sekolah.
"Kedua guru tersebut sudah kita periksa. Sementara saat ini kita masih menunggu ahli pidana terkait kelalaian dalam kasus ini. Direncanakan Minggu besok ahli pidana akan memeriksa," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, 7 orang saksi juga telah diperiksa pihak kepolisian.
Andreanaldo menerangkan, dalam kasus ini jika, ditemukan ada kelalaian dalam kasus tersebut, kedua guru itu bisa dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Sementara, untuk teman sekelas Aldelia yang merupakan terduga pelaku pembakaran tidak bisa dijadikan tersangka karena berumur di bawah 12 tahun.
"Terlapor anak yang merupakan teman korban tidak bisa kita jadikan tersangka atau kita pidana," ungkapnya.
Hal ini menurut Andreanaldo telah diatur dalam Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami tidak bisa menjadikan terduga pelaku tersangka. Karena dia umurnya di bawah 12 tahun. Sementara ini juga telah diatur dalam peradilan pidana anak. Jadi nanti terduga pelaku akan kita kembalikan kepada orang tuanya," tuturnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Bus NPM Hantam Tiang & Musala di Solok, Polisi: Kendaraan Melaju Kencang saat Lewati Jalan Tikungan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Jalan Sumbar-Riau di Kelok 9 Sudah Bisa Dilewati Mobil Jumat Pagi |
![]() |
---|
Dosen UNP Gelar Pelatihan Keterampilan Tie Dye untuk Ibu-Ibu PKK di Nagari Tanjung Bingkung Solok |
![]() |
---|
Kejati Sumbar Tahan Supervisor Audit Perumda PSM Terkait Kasus Korupsi Trans Padang |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Keriting Merangkak Naik di Pasar Bawah Bukittinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.