Pilkada 2024
Kemendagri Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024, Bisa Turun Pangkat
Kemendagri siapkan sanksi tegas terhadap Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik Pilkada 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siapkan sanksi tegas terhadap Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik Pilkada 2024.
Kemendagri memastikan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar netralitas ASN.
Sanksi itu bukan sekadar ancaman semata, Kemendagri sudah membuktikannya. ASN yang terlibat politik mendapatkan sanksi penurunan pangkat.
Untuk mencegah hal itu, ASN harus netral dalam pilkada 2024. Diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan pelanggaran pemilu netralitas ASN sebanyak 33 kasus.
“Bahkan apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhi hukuman itu, ada yang turun pangkatnya,” kata Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Damai 2024’, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, dilansir Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Bupati Dharmasraya Respons Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
Dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, menurut dia, Kemendagri perlu melakukan kerja sama dengan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mekanismenya.
“Kemudian Bawaslu melaporkan hasil pemeriksaannya itu kepada kami. Kami ini adalah KSAN, nanti di dalamnya ada tim satgas netralitas, bersama Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujarnya.
Sementara, Kemendagri meminta pemda mengelola anggaran pilkada secara efektif, agar penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat berlangsung aman dan kondusif.
Pasalnya, pilkada 2024 pada 27 November mendatang dihadapkan pada sejumlah tantangan.
Satu di antaranya adalah jual beli suara atau politik transaksional.
Baca juga: Jaga Hak Pilih di Pilkada 2024, Disdukcapil Sijunjung Buka Tiap Hari Termasuk Tanggal Merah
Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang pilkada, sumber anggaran penyelenggaraan pilkada berasal dari APBD.
"Kami akan mengasistensi daerah terkait pengelolaan keuangan daerah agar dapat lebih efektif dan efisien," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, Selasa (4/6/2024).
Ia berujar, upaya itu dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemda, termasuk pilkada.
Untuk daerah yang mengalami kekurangan anggaran, pihaknya sudah sudah komunikasi dengan Plt Dirjen Keuda Kemendagri yang akan memfasilitasi.
Ia mencontohkan Donggala merupakan satu daerah yang bemasalah dalam pengelolaan anggaran.
Baca juga: Ketua DPRD Solok Dodi Hendra Akui Telah Daftar di Sejumlah Partai untuk Pilkada Tanah Datar 2024
Selain itu, hal serupa juga terjadi di daerah lain.
"Karena ini kasusnya ada di kabupaten, maka pemerintah bersama dengan pemprov akan melakukan asistensi pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.