Pilkada 2024

Kemendagri Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Politik Praktis Pilkada 2024, Bisa Turun Pangkat

Kemendagri siapkan sanksi tegas terhadap Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik Pilkada 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi ASN. Kemendagri siapkan sanksi tegas terhadap Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik Pilkada 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siapkan sanksi tegas terhadap Aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik Pilkada 2024.

Kemendagri memastikan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar netralitas ASN.

Sanksi itu bukan sekadar ancaman semata, Kemendagri sudah membuktikannya. ASN yang terlibat politik mendapatkan sanksi penurunan pangkat.

Untuk mencegah hal itu, ASN harus netral dalam pilkada 2024. Diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan pelanggaran pemilu netralitas ASN sebanyak 33 kasus.

“Bahkan apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhi hukuman itu, ada yang turun pangkatnya,” kata Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Damai 2024’, di Kantor Dewan Pers, Jakarta, dilansir Tribunnews.com, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Bupati Dharmasraya Respons Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, menurut dia, Kemendagri perlu melakukan kerja sama dengan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mekanismenya.

“Kemudian Bawaslu melaporkan hasil pemeriksaannya itu kepada kami. Kami ini adalah KSAN, nanti di dalamnya ada tim satgas netralitas, bersama Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujarnya.

Sementara, Kemendagri meminta pemda mengelola anggaran pilkada secara efektif, agar penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat berlangsung aman dan kondusif.

Pasalnya, pilkada 2024 pada 27 November mendatang dihadapkan pada sejumlah tantangan.

Satu di antaranya adalah jual beli suara atau politik transaksional.

Baca juga: Jaga Hak Pilih di Pilkada 2024, Disdukcapil Sijunjung Buka Tiap Hari Termasuk Tanggal Merah

Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang pilkada, sumber anggaran penyelenggaraan pilkada berasal dari APBD.

"Kami akan mengasistensi daerah terkait pengelolaan keuangan daerah agar dapat lebih efektif dan efisien," kata Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, Selasa (4/6/2024).

Ia berujar, upaya itu dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan pemda, termasuk pilkada.

Untuk daerah yang mengalami kekurangan anggaran, pihaknya sudah sudah komunikasi dengan Plt Dirjen Keuda Kemendagri yang akan memfasilitasi.

 Ia mencontohkan Donggala merupakan satu daerah yang bemasalah dalam pengelolaan anggaran.

Baca juga: Ketua DPRD Solok Dodi Hendra Akui Telah Daftar di Sejumlah Partai untuk Pilkada Tanah Datar 2024

Selain itu, hal serupa juga terjadi di daerah lain.

"Karena ini kasusnya ada di kabupaten, maka pemerintah bersama dengan pemprov akan melakukan asistensi pengelolaan keuangan daerah," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved