Siswi Terbakar di Padang Pariaman

Polisi Sebut Kasus Aldelia Siswi Terbakar di Padang Pariaman Tak Disengaja, Pelaku Baru 10 Tahun

Kasus terbakarnya siswi SD III Koto Aur Malintang Padang Pariaman, bukanlah peristiwa yang terjadi secara sengaja dengan motif kejahatan oleh terlapor

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANGPARIAMAN - Kasus terbakarnya siswi SD III Koto Aur Malintang Padang Pariaman, bukanlah peristiwa yang terjadi secara sengaja dengan motif kejahatan oleh terlapor.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, kasus ini bukan kasus pembakaran, mengingat usia terlapor dalam kasus ini masih 10 tahun.

"Jadi, selama ini kalau narasinya dibakar itu salah. Hasil pemeriksaan tidak ada niat dan motif dari terlapor dalam insiden tersebut," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Ia menerangkan laporan terkait dugaan adanya unsur kesengajaan dari pihak keluarga Aldelia sudah diproses pihak kepolisian hingga tahap sidik.

Proses tersebut sudah mengumpulkan keterangan dari saksi, guru hingga terlapor.

Baca juga: Penanganan Kasus Aldelia Berlanjut, Polres Pariaman Sumbar Lakukan Penyidikan dan Gelar Perkara

Terlapor dalam kasus ini merupakan R teman satu kelas Aldelia yang masih berumur di bawah 12 tahun.

"Berdasarkan aturan hukum, anak ini nantinya akan dikembalikan pada orang tua atas perbuatannya," ujarnya.

Saat ini proses penanganan kasus masih berlanjut, pihak kepolisian sedang menunggu hasil penelitian Bapas dan ahli.

Berdasarkan hasil tersebut, baru ada kejelasan atas status terlapor dan keputusan atas perbuatannya.

Prosesi pemakaman aldelia korban terbakar saat goro
Prosesi pemakaman aldelia siswi terbakar di Padang Pariaman (Istimewa)

Keluarga Laporkan Salah Satu Teman Kelas Aldelia

Sebelumnya diberitakan, terkait meninggalnya Aldelia, keluarga merasa ada unsur kesengajaan dari salah satu teman kelasnya berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, laporan pertama yang masuk dari pihak keluarga adalah adanya kesengajaan pembakaran dari terlapor berinisial R.

R sendiri merupakan teman sekelas Aldelia, menurut pengakuan keluarga Aldelia, R sudah lama melakukan perundungan pada Aldelia sebelum kejadian tersebut.

Perundungan meliputi pemukulan, cacian dan makian. Latar belakang itu yang menjadi landasan keluarga merasa ada unsur kesengajaan saat Aldelia terbakar.

Baca juga: BREAKING NEWS : Gunung Marapi Erupsi Kamis Siang, Abu Membubung 2 Ribu Meter Arah Barat Laut

Rinto Alwi membenarkan bahwa dalam laporan keluarga yang masuk, keluarga menilai ada unsur kesengajaan dari terlapor.

Unsur kesengajaan itu meliputi tindakan terlapor yang menyiramkan bahan bakar pada tumpukan sampah yang sedang terbakar hingga ke pakaian Aldelia.

"Dari pengakuan terlapor, ia tidak sengaja menyiramkan bahan bakar tersebut," ujar Kasat.

Diketahui, bahan bakar yang mengenai tubuh Aldelia merupakan pemicu api hingga hampir seluruh badan korban mengalami luka bakar.

Dalam kejadian itu, seluruh siswa awalnya sedang dalam suasana gotong royong.

Baca juga: Identitas 5 Bocah SD Tenggelam di Dharmasraya, Seragam Ditemukan di Pinggir Sungai Batang Asam

Setelah gotong royong siswa diminta langsung memasukan sampah ke tumpukan sampah yang sudah dibakar.

Saat itulah peristiwa tubuh Aldelia terbakar, tubuhnya terbakar karena api membesar oleh hembusan angin.

"Kalau pengakuan saksi, terlapor ini memang ada unsur kesengajaan," ujar Kasat.

Kendati demikian, kasat mengaku kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.

Keterangan seluruh saksi sudah dikumpulkan selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga: Wujudkan Nagari Bebas Narkoba, Pemerintah Nagari Salimpek Gaet BNN Solok Gelar Sosialisasi

"Sekarang akan ada penelitian dulu dari Bapas Padang terkait keterangan yang sudah dikumpulkan," ujarnya.

Pasca hasil penelitian dan pendalaman itu baru, kasus ini akan ditindaklanjuti.

Sementara, atas perlakuannya, terlapor sudah melanggar pasal 80 ayat 1 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved