Siswi Terbakar di Padang Pariaman
Polisi Sebut Kasus Aldelia Siswi Terbakar di Padang Pariaman Tak Disengaja, Pelaku Baru 10 Tahun
Kasus terbakarnya siswi SD III Koto Aur Malintang Padang Pariaman, bukanlah peristiwa yang terjadi secara sengaja dengan motif kejahatan oleh terlapor
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANGPARIAMAN - Kasus terbakarnya siswi SD III Koto Aur Malintang Padang Pariaman, bukanlah peristiwa yang terjadi secara sengaja dengan motif kejahatan oleh terlapor.
Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, kasus ini bukan kasus pembakaran, mengingat usia terlapor dalam kasus ini masih 10 tahun.
"Jadi, selama ini kalau narasinya dibakar itu salah. Hasil pemeriksaan tidak ada niat dan motif dari terlapor dalam insiden tersebut," ujarnya, Senin (3/6/2024).
Ia menerangkan laporan terkait dugaan adanya unsur kesengajaan dari pihak keluarga Aldelia sudah diproses pihak kepolisian hingga tahap sidik.
Proses tersebut sudah mengumpulkan keterangan dari saksi, guru hingga terlapor.
Baca juga: Penanganan Kasus Aldelia Berlanjut, Polres Pariaman Sumbar Lakukan Penyidikan dan Gelar Perkara
Terlapor dalam kasus ini merupakan R teman satu kelas Aldelia yang masih berumur di bawah 12 tahun.
"Berdasarkan aturan hukum, anak ini nantinya akan dikembalikan pada orang tua atas perbuatannya," ujarnya.
Saat ini proses penanganan kasus masih berlanjut, pihak kepolisian sedang menunggu hasil penelitian Bapas dan ahli.
Berdasarkan hasil tersebut, baru ada kejelasan atas status terlapor dan keputusan atas perbuatannya.

Keluarga Laporkan Salah Satu Teman Kelas Aldelia
Sebelumnya diberitakan, terkait meninggalnya Aldelia, keluarga merasa ada unsur kesengajaan dari salah satu teman kelasnya berinisial R.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, laporan pertama yang masuk dari pihak keluarga adalah adanya kesengajaan pembakaran dari terlapor berinisial R.
R sendiri merupakan teman sekelas Aldelia, menurut pengakuan keluarga Aldelia, R sudah lama melakukan perundungan pada Aldelia sebelum kejadian tersebut.
Perundungan meliputi pemukulan, cacian dan makian. Latar belakang itu yang menjadi landasan keluarga merasa ada unsur kesengajaan saat Aldelia terbakar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Gunung Marapi Erupsi Kamis Siang, Abu Membubung 2 Ribu Meter Arah Barat Laut
Rinto Alwi membenarkan bahwa dalam laporan keluarga yang masuk, keluarga menilai ada unsur kesengajaan dari terlapor.
Unsur kesengajaan itu meliputi tindakan terlapor yang menyiramkan bahan bakar pada tumpukan sampah yang sedang terbakar hingga ke pakaian Aldelia.
"Dari pengakuan terlapor, ia tidak sengaja menyiramkan bahan bakar tersebut," ujar Kasat.
Diketahui, bahan bakar yang mengenai tubuh Aldelia merupakan pemicu api hingga hampir seluruh badan korban mengalami luka bakar.
Dalam kejadian itu, seluruh siswa awalnya sedang dalam suasana gotong royong.
Baca juga: Identitas 5 Bocah SD Tenggelam di Dharmasraya, Seragam Ditemukan di Pinggir Sungai Batang Asam
Setelah gotong royong siswa diminta langsung memasukan sampah ke tumpukan sampah yang sudah dibakar.
Saat itulah peristiwa tubuh Aldelia terbakar, tubuhnya terbakar karena api membesar oleh hembusan angin.
"Kalau pengakuan saksi, terlapor ini memang ada unsur kesengajaan," ujar Kasat.
Kendati demikian, kasat mengaku kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.
Keterangan seluruh saksi sudah dikumpulkan selanjutnya, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Wujudkan Nagari Bebas Narkoba, Pemerintah Nagari Salimpek Gaet BNN Solok Gelar Sosialisasi
"Sekarang akan ada penelitian dulu dari Bapas Padang terkait keterangan yang sudah dikumpulkan," ujarnya.
Pasca hasil penelitian dan pendalaman itu baru, kasus ini akan ditindaklanjuti.
Sementara, atas perlakuannya, terlapor sudah melanggar pasal 80 ayat 1 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Dua Guru Dipanggil Polres Pariaman Akibat Kelalaian yang Mengakibatkan Aldelia Siswi SD Terbakar |
![]() |
---|
Kasus Aldelia Siswi SD Terbakar di Padang Pariaman: Wali Kelas dan Guru Olahraga jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sidang Kasus Aldelia Rahma Siswi Terbakar di Padang Pariaman, Terlapor Anak Tunggu Putusan PN |
![]() |
---|
Alasan Keluarga Laporkan Teman Kelas Aldelia dengan Tuduhan Pembakaran: Cuek saat korban Dirawat |
![]() |
---|
Pelaku Pembakar Siswi di Padang Pariaman Belum 12 Tahun, Polisi: Biasanya Dikembalikan ke Orang Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.