Kabupaten Pesisir Selatan

KLHK-Dishut Ungkap Kasus Perusakan Hutan 25 Ha di Pessel Sumbar, Kebun Ilegal Terindikasi 1.000 Ha

Operasi gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar mengungkap kasus ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Konferensi pers Gakkum KLHK bersama Dinas Kehutanan Sumbar mengungkap kasus perusakan hutan di Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (3/6/2024) siang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Operasi gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar mengungkap kasus perusakan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, hasil penyidikan operasi tim gabungan total kerusakan hutan tersebut seluas 25 hektare (ha).

Namun, secara keseluruhan terindikasi tindakan kejahatan terkait kebun illegal di daerah itu yang luasnya mencapai 1.000 hektare.

"Data yang disampaikan oleh teman-teman kami yang dibuka saat proses operasi itu terjadi sekitar 25 hektare, namun tindakan kejahatan yang dilakukan di lokasi tersebut terkait kebun illegal kurang lebih 1.000 hektare," Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Dinas Kehutanan Sumbar, Senin (3/6/2024) siang.

Dalam operasi gabungan itu, Gakkum KLHK dan Dishut Sumbar menangkap EL (66) seorang operator alat berat pada 22 Mei 2024 lalu.

EL, warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Tersangka EL, lanjut dia, terancam hukuman pidana penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar.

Baca juga: Menko PMK Tinjau Lokasi Banjir di Pesisir Selatan, Minta Pemda Segera Data Kebutuhan Bantuan

Selain EL, dalam operasi gabungan itu, terduga pelaku lainnya yakni MD (30) masih dalam status sebagai saksi.

Rasio Ridho bilang, penyidikan tidak akan berhenti sampai penetapan EL sebagai tersangka.

"Ini akan kita tindak tegas, saudara EL adalah tersangka pertama yang kita tetapkan. Selain EL, ada beberapa pihak terlibat lain yang sedang kita dalami, termasuk pihak-pihak yang menghalangi penyidikan ini dengan menyembunyikan barang bukti sebuah ekskavator," ungkap Rasio Ridho.

Ia bilang, modus dalam kasus perusakan hutan ini bermacam-macam, yakni penebangan kawasan hutan, pembakaran hutan di beberapa lokasi, pembukaan kanal-kanal, kemudian melakukan land clearing lainnya untuk mendukung proses penanaman di kebun ilegal.

"Kami akan mengembangkan kerusakan lingkungan hidup dan kebakaran hutan yang terjadi. Di samping EL, ada tersangka lainnya yang sedang kita dalami keterkaitannya terkait kebun ilegal, perusakan hutan di Basa Ampek Balai Tapan," tambahnya.

Lanjutnya, tersangka EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis.

Dari bukti permulaan di lapangan, para pelaku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hidup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.

"Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum yang ada di Jakarta. Penegakan hukum pidana berlapis, termasuk penerapan tindak pidana pencucian uang agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved