Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar

Satu Orang Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Tak Hadiri Pemeriksaan Kejati Hari Ini

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa para tersangka kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan 2021 lalu hari ini, Jumat (31/5

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
istimewa
Hadiman, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar dan jajaran saat diwawancarai wartawan, Jumat (31/5/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa para tersangka kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan 2021 lalu hari ini, Jumat (31/5/2024).

Dari delapan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5,5 miliar ini, satu di antaranya tidak hadir pemanggilan Kejati Sumbar.

Hadiman, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar mengungkapkan, satu orang tersangka yang tidak mangkir dari panggilan ialah BA. BA merupakan Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri.

"BA tidak ada di tempat, begitu penyidik mengirim surat pemanggilan, dia tidak ada di rumah yang ditempati. Informasinya dia sudah pindah beberapa waktu yang lalu," kata Hadiman.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemeriksaan terhadap BA akan dijadwalkan kembali pada Kamis pekan depan.

Baca juga: 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar Terancam 20 Tahun Penjara

Adapun, bila BA kembali tidak datang maka akan dilakukan penjemputan paksa.

Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang memenuhi panggilan penyidik diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Ketujuh tersangka masing-masing didampingi penasihat hukum.

Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka masih berlangsung. Bila pemeriksaan tidak selesai hari ini, maka akan dijadwalkan kembali pekan depan.

"Mudah-mudahan malam ini kelar, kalau tidak dilanjutkan pekan depan," tambahnya.

Baca juga: Kerugian Negara Rp5 Miliar dalam Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Pengadaan Alat Praktik Siswa SMK

Untuk diketahui, pagu anggaran alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 lalu itu berjumlah Rp 18 miliar.

Setelah dihitung tim auditor internal Kejati Sumbar, dari kasus korupsi yang diungkap, total kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.

Sejauh ini, Kejati telah menetapkan delapan tersangka, empat orang merupakan ASN dan empat lainnya vendor atau pihak ketiga.

Mereka ialah R, RA, SA dan DRS. Keempatnya ialah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.

Empat tersangka lainnya merupakan pihak ketiga, yakni E, S, S dan BA. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved