Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
Satu Orang Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Tak Hadiri Pemeriksaan Kejati Hari Ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa para tersangka kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan 2021 lalu hari ini, Jumat (31/5
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa para tersangka kasus korupsi alat praktik SMK di Dinas Pendidikan 2021 lalu hari ini, Jumat (31/5/2024).
Dari delapan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5,5 miliar ini, satu di antaranya tidak hadir pemanggilan Kejati Sumbar.
Hadiman, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar mengungkapkan, satu orang tersangka yang tidak mangkir dari panggilan ialah BA. BA merupakan Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri.
"BA tidak ada di tempat, begitu penyidik mengirim surat pemanggilan, dia tidak ada di rumah yang ditempati. Informasinya dia sudah pindah beberapa waktu yang lalu," kata Hadiman.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemeriksaan terhadap BA akan dijadwalkan kembali pada Kamis pekan depan.
Baca juga: 8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar Terancam 20 Tahun Penjara
Adapun, bila BA kembali tidak datang maka akan dilakukan penjemputan paksa.
Ia menjelaskan, tujuh tersangka yang memenuhi panggilan penyidik diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Ketujuh tersangka masing-masing didampingi penasihat hukum.
Hingga sore hari, pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka masih berlangsung. Bila pemeriksaan tidak selesai hari ini, maka akan dijadwalkan kembali pekan depan.
"Mudah-mudahan malam ini kelar, kalau tidak dilanjutkan pekan depan," tambahnya.
Baca juga: Kerugian Negara Rp5 Miliar dalam Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Pengadaan Alat Praktik Siswa SMK
Untuk diketahui, pagu anggaran alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 lalu itu berjumlah Rp 18 miliar.
Setelah dihitung tim auditor internal Kejati Sumbar, dari kasus korupsi yang diungkap, total kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Sejauh ini, Kejati telah menetapkan delapan tersangka, empat orang merupakan ASN dan empat lainnya vendor atau pihak ketiga.
Mereka ialah R, RA, SA dan DRS. Keempatnya ialah ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.
Empat tersangka lainnya merupakan pihak ketiga, yakni E, S, S dan BA. (*)
Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
![]() |
---|
ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
![]() |
---|
1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
![]() |
---|
Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.