Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
Kerugian Negara Rp5 Miliar dalam Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Pengadaan Alat Praktik Siswa SMK
Kejati Sumbar menemukan kerugian negara Rp5 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pengadaan alat praktik siswa SMK.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kerugian negara Rp5 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pengadaan alat praktik siswa SMK.
Kejati Sumbar pun saat ini sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Disdik Sumbar.
Hal itu dikatakan oleh Hadiman Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar pada Senin (27/5/2024) sore.
Hadiman menuturkan, ada delapan nama tersangka yang dari instansi Disdik Sumbar serta rekanan dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar.
"Berdasarkan hasil rapat ekspos bersama Kajati, dan unsur-unsur terkait lainnya, kami telah menetapkan nama-nama tersangka, cuma kita belum bisa menyebutkannya hari ini, besok akan kita sampaikan nama tersangka dan apa perannya dalam kasus tersebut," ujar Hadiman.
Baca juga: Mantan Bendahara Nagari Katiagan Buron Kasus Korupsi Dana Desa di Pasaman Barat Menyerahkan Diri
Ia menyampaikan, dari pagu anggaran pengadaan alat praktik siswa SMK yang berjumlah Rp18 miliar tersebut, tim auditor Kejati Sumbar yang telah memiliki legalitas untuk melakukan audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
"Kepada nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan akan dilakukan pemeriksaan pada hari Jum'at (31/5/2024) nanti," katanya.
Dikatakannya, para tersangka hingga saat ini belum mengembalikan uang korupsi sepeserpun kepada negara. Adapun rekening pribadi sebagian dari mereka sudah diblokir.
Hadiman bilang, Kejati Sumbar sebelumnya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi, termasuk ahli.
Kejati Sumbar, katanya, akan terus menelusuri kemana aliran dana tersebut dan siapa pun yang menikmatinya akan ditetapkan jadi tersangka.(*)
Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
![]() |
---|
ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
![]() |
---|
1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
![]() |
---|
Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.