Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar
8 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Disdik Sumbar Terancam 20 Tahun Penjara
Sebanyak delapan tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK diancam 20 tahun penjara.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak delapan tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK diancam 20 tahun penjara.
Kejati Sumbar diketahui telah mengumumkan sebanyak 8 identitas tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK Pada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.
Delapan tersangka ini R Selaku KPA, RA selaku PPTK, SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala UKPBJ, E selaku penyedia sektor hortikultura atau Direktur CV. Bunga Tri Dara.
Selanjutnya, S selaku penyedia sektor hortikultura atau wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara, S selaku penyedia sektor industri atau Direktur CV. Inovasi Global.
Selanjutnya BA selaku penyedia sektor maritim atau Direktur CV. Sikabaluan Jaya Mandiri.
Sementara satu lagi tersangka sudah meninggal yakni DI (Alm) selaku penyedia sektor pariwisata atau Direktur PT. Indotek Sentral Karya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyampaikan kasus korupsi ini terindikasi adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dan DRS sehingga dimenangkan para pemenang lelang.
Baca juga: Dua Kecamatan Terparah di Kabupaten Tanah Datar Dihantam Banjir Bandang
"Selanjutnya atas pengadaan tersebut PPTK dan KPA mengabaikan adanya tata cara penetapan HPS sehingga diakhir kegiatan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5,5 miliar ," kata Hadiman, Selasa (28/5/2024).
Hadiman merincikan kerugian negara sebesar Rp5,5 Miliar ini dengan rincian sektor maritim Rp472.012.774, sektor pariwisata Rp 2.131.494.705, sektor hortikultura Rp 1.448.876.982, sektor Industri Rp 1.469.695.466. Sehingga total Rp 5.522.079.927.
"Bahwa seluruh tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 Tahun," katanya.
Setelah diumumkan identitas para tersangka, rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan di hari Jum'at, (31/5/2024).
"8 orang akan kita periksa selaku tersangka pada hari Jum'at" jelas Hadiman.
Kerugian Negara Rp5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kerugian negara Rp5 miliar dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pengadaan alat praktik siswa SMK.
Kejati Sumbar pun saat ini sudah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK di Disdik Sumbar.
Sidang Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Kembali Digelar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Terdakwa |
![]() |
---|
Berkas Korupsi Disdik Sumbar 2021 Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 1 Tersangka Buron |
![]() |
---|
ASN yang Terlibat Dugaan Korupsi Disdik Sumbar Diberhentikan Sementara, Gaji Dibayarkan 50 Persen |
![]() |
---|
1 Tersangka Korupsi Disdik Sumbar Kembalikan Uang Rp60 Juta, Kejati Juga Sita HP Pelaku DRS |
![]() |
---|
Mangkir Lagi, Satu Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Disdik Sumbar Masuk DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.