Kota Padang

Satpol PP Padang Bongkar Warung Warga yang Berdiri di Bawah Trafo di Jalan Sutomo

Satpol PP Kota Padang bersama pihak kecamatan Padang Timur membongkar warung yang di dirikan di bawah trafo di Jalan Sutomo,

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang bersama pihak kecamatan Padang Timur membongkar warung yang di dirikan di bawah trafo di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Rabu, (29/05/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama pihak kecamatan Padang Timur membongkar warung yang di dirikan di bawah trafo di Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur, Rabu, (29/05/2024).

Bangunan tersebut, digunakan untuk tempat berjualan atau warung oleh pemilik, namun bangunan tersebut juga berdiri di atas fasilitas umum dan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebelumnya Petugas Pol PP bersama pihak Kecamatan sudah mengingatkan dan pemilik berjanji akan membongkar sendiri bangunan tersebut, tetapi hari ini bangunan terlihat masih berdiri.

Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang, menambahkan bangunan yang berdiri di dekat trafo ini terpaksa dibongkar petugas lantaran dapat membahayakan pemilik dan lingkungan sekitar nantinya.

"Sudah kita berikan waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran", ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.

Baca juga: Dorong Pasar Ekspor Hasil Tani Sumbar, Indonesia Re Beri Bantuan dan Pelatihan UMK

Ia berharap, tidak ada lagi bangunan-bangunan yang didirikan oleh masyarakat yang dapat mengganggu Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, apalagi sampai membahayakan pemilik maupun masyarakat sekitar.

"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang sengaja mendirikan bangunan diatas Fasum maupun tempat yang membahayakan, demi keselamatan masyarakat banyak" ungkapnya.

Dijelaskan Chandra Eka Putra, trafo listrik bertegangan tinggi biasanya memiliki tegangan yang sangat tinggi pula dan jika bangunan tersebut sampai menabrak atau merusak trafo, tentu dapat menyebabkan kebocoran listrik yang serius bahkan sampai menimbulkan kebakaran.

"Jika tidak cepat di cegah, tentu sangat membahayakan masyarakat banyak nantinya,"ujarnya.

Ia berharap, masyarakat Kota Padang agar lebih cermat untuk mendirikan bangunan, jangan sampai membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved