Pilkada 2024
Resmi Diumumkan, Berikut Ketentuan dan Syarat Peserta Sayembara Maskot Pilkada oleh KPU Solok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sayembara pembuatan maskot untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ...
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sayembara pembuatan maskot untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok untuk Pilkada serentak 2024.
Adapun ketentuan sayembara maskot Pilkada Solok oleh KPU Kabupaten Solok sebagai berikut:
1. Kriteria maskot yaitu satwa atau flora khas Kabupaten Solok, Kesenian khas Kabupaten Solok atau kemungkinan lain khas Kabupaten Solok
2. Desain maskot memiliki sifat yang ramah, non partisan, dinamis, menghibur dan mengundang motivasi untuk menggunakan hak pilih. Tampilan maskot modern, fleksibel dan unisex
3. Maskot harus dapat diaplikasikan di berbagai media seperti media cetak, media digital (soft file), atau ditayangkan di media film/televisi serta dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media sosialisasi/promosi
4. Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU
5. Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hard file (cetak diatas kertas A4/F4) dan soft file master maskot disertakan dalam format cdr/tif/psd resolusi minimal 72 dan 300 dpi dalam compact disk (CD), atau dikirim dalam bentuk RAR via E-mail KPU
Kabupaten Solok: teknishupmaskabsolok@gmail.com
Baca juga: Desainer Asal Mentawai Menangkan Lomba Cita Maskot Pilkada Agam 2024, Usung Tema Harimau Sumatera
6. Tema "SUARA RAKYAT SOLOK"
7. Desain dibuat dalam 3 (tiga) dimensi menampilkan bagian depan, belakang, utuh pose aksi tampak 3/4 siluet
8. Masing-masing karya diberi nama/judul dan penjelasan singkat mengenai konsep/ide yang melatarbelakangi, serta menyertakan deskripsi Filosofis yang diketik diatas kertas ukuran A4/F4 dengan ukuran spasi 1,5
9. Pendaftaran sekaligus penyerahan karya dimulai tanggal 28 Mei 2024 dan selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 2024
10. Peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan benar dengan melampirkan fotocopy identitas diri serta Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas Materai Rp. 10.000
11. Karya Maskot dan dokumen persyaratan lainnya dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup dan diberi keterangan identitas dan jenis lomba di pojok kanan atas amplop, tidak dilipat dan dikirim langsung atau melalui Pos kepada panitia lomba pada hari Senin s.d Jumat pukul 08.00 s/d 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Solok, J1. Raya
Koto Baru No 7, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kemudian syarat peserta sebagai berikut:
1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia, dengan melampirkan fotocopy KTP
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.