Pilkada 2024

Resmi Diumumkan, Berikut Ketentuan dan Syarat Peserta Sayembara Maskot Pilkada oleh KPU Solok

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sayembara pembuatan maskot untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ...

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
KPU Solok
Flayer sayembara maskot Pilkada Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) 2024. 

2. Sayembara dapat diikuti oleh masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/ Riset dan lain-lain

3. Peserta yang terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara.

Baca juga: Mengenal si Labai, Maskot MTQ Nasional ke-40 Tingkat Sumbar di Solok Selatan

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Nofialdi mengungkapkan bahwa sayembara akan digelar dalam rentang waktu mulai 28 Mei sampai 5 Juni 2024.

"Untuk pemenang akan kita umumkan pada tanggal 10 Juni 2024," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved