Pilkada 2024
Resmi Diumumkan, Berikut Ketentuan dan Syarat Peserta Sayembara Maskot Pilkada oleh KPU Solok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sayembara pembuatan maskot untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ...
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
2. Sayembara dapat diikuti oleh masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/ Riset dan lain-lain
3. Peserta yang terafiliasi dengan tim juri dilarang mengikuti sayembara.
Baca juga: Mengenal si Labai, Maskot MTQ Nasional ke-40 Tingkat Sumbar di Solok Selatan
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok, Nofialdi mengungkapkan bahwa sayembara akan digelar dalam rentang waktu mulai 28 Mei sampai 5 Juni 2024.
"Untuk pemenang akan kita umumkan pada tanggal 10 Juni 2024," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pilkada 2024
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.