Sumatera Barat
Advokat dan Jurnalis di Sumbar Konsolidasi, Hendra Makmur Sebut 4 Kuadran Arus Media
Kasus kekerasan pada pers meningkat baik secara nasional maupun lokal Sumbar dalam rentang beberapa tahun
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
Dalam bahasa sederhana, RUU Penyiaran mengharuskan media-media arus utama yang umumnya dimiliki atau dikelola politisi berfungsi sebagai corong politik kekuasaan.
Hal tersebut juga menjadi dasar kekhawatiran para partisipan konsolidasi, terutama para jurnalis di semua organisasi profesi wartawan di Sumatera Barat yang merupakan konstituen Dewan Pers, termasuk Pers Mahasiswa yang terhimpun di dalam Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat.
Sehingga dalam diskursus tersebut pada prinsipnya seluruh jurnalis, advokat, pegiat HAM, dan akademisi yang diwakili oleh organisasi bantuan hukum dan organisasi profesi wartawan di Sumatera Barat, berpendapat penting untuk menolak RUU Penyiaran tersebut, serta mendesak DPR RI dan Pemerintah dalam hal ini Presiden untuk membatalkan rencana perubahan.
Dia berharap semua pihak, baik jurnalis, kreator konten, media independen, pelaku seni, pegiat hukum, akademisi, mahasiswa dan seluruh masyarakat sipil untuk turut aktif menyuarakan penolakan RUU Penyiaran ini.
Adapun hasil konsolidasi lain yang terbangun adalah semua peserta konsolidasi bersepakat untuk membangun konsolidasi melibatkan semua entitas masyarakat sipil lebih luas lagi.
Tidak hanya menyangkut mengukuhkan gerakan penolakan RUU Penyiaran yang lebih masif lagi, termasuk menghimpun soliditas gerakan masyarakat sipil yang berkelanjutan dan dapat lebih melibatkan banyak pihak, multi-entitas.
Di antaranya organisasi profesi wartawan, organisasi bantuan hukum, organisasi kepemudaan dan mahasiswa, organisasi pers mahasiswa, pegiat HAM, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil lainnya di Sumatera Barat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.