Pilkada 2024
Polemik Lomba Jingle Pilkada 2024, KPU Sumbar Bantah Lakukan Kecurangan Penetapan Pemenang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah adanya kecurangan dalam penetapan pemenang lomba jingle Pilkada 2024.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) membantah adanya kecurangan dalam penetapan pemenang lomba jingle Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Sumbar Jons Manedi pada Senin (27/5/2024) siang.
Jons Manedi menjelaskan bahwa penentuan pemenang jingle sudah sesuai dengan keputusan dewan juri. Selain itu penerapan jingle Pilkada sudah berdasarkan hasil rapat pleno.
"Faktanya seluruh proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ia menjabarkan, semua proses perlombaan jingle sudah sesuai prosedur yang ada.
Baca juga: KPU Sumbar Bantah Curangi Penetapan Pemenang Lomba Jingle Pilkada 2024
Pertama, kata dia, KPU Sumbar telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) penetapan dewan juri dalam perlombaan jingle.
Dalam SK tersebut, bertindak sebagai ketua ialah Wirdaningsih, dan anggota ialah Asnam Rasid, Wahyu Eka Saputra, Sudarmoko, dan salah satu ex officio Anggota KPU Sumbar Jons Manedi.
Ia bilang pihaknya juga sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dalam pembahasan persoalan perlombaan juri ini.
Terakhir, pertemuan menetapkan pemenang jingle pada 13 Mei 2024 dari 51 peserta yang ikut mengirimkan karyanya ke KPU Sumbar.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar ini melanjutkan, proses penilaian berawal dari dilakukannya penilaian masing-masing dewan juri yang di awal merekomendasikan lima karya terbaik.
Baca juga: KPU Sumbar Diduga Curang Tetapkan Pemenang Jingle Pilkada 2024, Juri Protes Hasil Lomba Ditukar
Lalu, dari masing-masing juri tersebut ditetapkan 4 karya nominasi terbaik, dan akhirnya KPU Sumbar yang menentukan pilihan jingle Pilkada 2024.
"Hal inilah yang menjadi bias dan menjadi liar di media sosial yang menganggap kami (KPU Sumbar) melakukan kecurangan dalam melakukan penetapan pemenang jingle, padahal kenyataannya kita dengan peserta tidak saling kenal," kata Jons Manedi.
Sebelumnya, KPU Sumbar telah mengumumkan pemenang jingle Pilkada Sumbar 2024, juara pertama ialah Rika Yuli Azmir, juara kedua atas nama Petriko Yuventa dan juara ketiga Mizhendra Ahda.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang juri lomba jingle yang digelar KPU Sumbar, Wahyu Eka Saputra menilai ada dugaan pemaksaan meloloskan jingle dari peserta yang tak masuk nominasi ke daftar pemenang.
"Sebagai salah satu dewan juri juga, saya bersama Pak Asnam Rasyid dan juri lainnya juga menyayangkan hal ini, karena ketulusan kami dalam menilai karya jingle dengan sepenuh hati telah dicurangi, kalau memang ada beberapa karya yang telah diset up untuk jingle Pilkada Sumbar 2024, harusnya mereka tidak memakai nama saya dan Pak Asnam untuk jadi pencucian tangan mereka sebagai seniman untuk memaksa meloloskan jingle yang mereka pilih, kenapa keputusan juri diganggu gugat? Ini tidak sesuai dengan ketentuan umum dari peraturan yang mereka berikan kepada kami pada saat rapat tentang ketentuan penjurian jingle Pilkada Sumbar 2024," ujar Wahyu Eka Saputra mengomentari postingan pengumuman pemenang lomba jingle Pilkada Sumbar 2024 di Instagram KPU Sumbar.
Selain itu, Wahyu Eka Saputra juga menuliskan kronologi polemik lomba jingle Pilkada Sumbar 2024 di unggahan Instagram pribadinya.
Kata dia, keputusan pemenang oleh juri telah ditetapkan pada berita acara pada Senin (13/5/2024) lalu. Beberapa hari setelahnya, KPU Sumbar mengumumkan pemenang, namun list pemenang diduga diubah tanpa sepengetahuan juri.
Menurut Wahyu Eka Saputra, hal ini menimbulkan kontra sosial di publik, terutama pada sosial media Instagram kolom komentar KPU Sumbar. Peserta merasa jingle pemenang tidak sebaik yang merasa dianggap ini jingle terbaik.
Baca juga: Resmi Dilantik, Ketua KPU Solok Harap PPS Terpilih Jaga Integritas
"Saya telah melakukan validasi data kembali penjurian musik, kemudian terdapat urutan pemenang yang ditukar dan 1 karya yang tidak masuk 3 besar untuk dipaksakan," tulis Wahyu Eka Saputra.
"Saya dirugikan karena untuk apa KPU Sumbar melakukan ini, sebagai penyelenggara pemilu dengan slogan jujur dan adil, dalam hal kecil ini saja KPU Sumbar sudah tidak amanah, terus fungsi saya menilai karya jingle itu apa?," tambahnya.
Ia merasa dirugikan karena profesinya, baik sebagai akademisi musik, guru dan musisi, jadi tercoret melihat semua protes dari teman-teman yang sudah berusaha berpartisipasi.
"Hasil pemenang Pilkada 2024 berbeda dengan hasil dari penjurian yang telah diamanahkan ke kami, terlebih dan terkurang mohon maaf kepada seluruh kawan-kawan musisi atau peserta yang telah berusaha semaksimal mungkin," ujar dia lagi. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.