WALHI Nilai Ranperda RTRW Sumbar Lemah dari Aspek Lingkungan Hidup, Singgung Eksploitasi Tambang
WALHI Sumatera Barat (Sumbar) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar 2023-2043 masih lemah dari aspek lingkungan hidup.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Untuk diketahui, terdapat 13 substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2023-2043, yakni mengenai dasar hukum, ketentuan umum, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, hingga rencana struktur ruang wilayah provinsi.
Kemudian, rencana pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendali pemanfaatan ruang wilayah provinsi, kelembagaan.
Selanjutnya hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Ketua Pansus pembahasan substansi Ranperda RTRW Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, substansi Ranperda ini selanjutnya akan dibahas bersama Kementrian ATR/ BPN dan stakeholder lainnya.
"Ini baru selesai substansi, nah pembahasan Ranperda-nya ada lagi nanti, ada lagi pansus-nya, kita hanya 13 poin saja yang dibahas. Lebih lengkapnya nanti dibahas di Pansus Ranperda," kata Zulkenedi.(*)
| Antrean Solar Subsidi di SPBU Marapalam Padang Mengular, Penjualan Dexlite Menurun |
|
|---|
| Harga Solar Industri Naik, Apindo Sumbar Sebut Pengusaha Hotel hingga Manufaktur Tercekik |
|
|---|
| Waspada Hujan Petir di Padang dan Bukittinggi Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca 7 Kota Sumbar |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER PADANG: Pencarian Korban Hanyut, Stok BBM Aman dan Suporter Boikot Semen Padang FC |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Waspada Kenaikan Harga, Kloter 1 Haji Sumbar dan Pria Gelapkan Motor Teman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Konsultasi-publik-membahasyah-RTRW-2.jpg)