WALHI Nilai Ranperda RTRW Sumbar Lemah dari Aspek Lingkungan Hidup, Singgung Eksploitasi Tambang

WALHI Sumatera Barat (Sumbar) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sumbar 2023-2043 masih lemah dari aspek lingkungan hidup.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Konsultasi publik membahas substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, bertempat di Ruang Rapat Khusus I DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024). 

Untuk diketahui, terdapat 13 substansi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2023-2043, yakni mengenai dasar hukum, ketentuan umum, tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, hingga rencana struktur ruang wilayah provinsi.

Kemudian, rencana pola ruang wilayah provinsi, kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, arahan pengendali pemanfaatan ruang wilayah provinsi, kelembagaan.

Selanjutnya hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Ketua Pansus pembahasan substansi Ranperda RTRW Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, substansi Ranperda ini selanjutnya akan dibahas bersama Kementrian ATR/ BPN dan stakeholder lainnya.

"Ini baru selesai substansi, nah pembahasan Ranperda-nya ada lagi nanti, ada lagi pansus-nya, kita hanya 13 poin saja yang dibahas. Lebih lengkapnya nanti dibahas di Pansus Ranperda," kata Zulkenedi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved