Ayah Cabuli Anak di Padang

Bejat! Ayah di Padang Sumbar Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita

Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terduga pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur, berinisial TW ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Polresta Padang
Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang tengah memeriksa terduga pelaku pelecehan seksual pada anak dibawah umur, berinisial TW (27). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap terduga pelaku pelecehan seksual pada anak di bawah umur, berinisial TW (27).

TW diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Diketahui kejadian ini terjadi pada hari Rabu (24/4/2024) bertempat di kawasan Padang Barat, Kota Padang.

Baca juga: Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina menyampaikan, kejadian diketahui berawal dari korban menceritakan perbuatan TW pada Jumat (24/4/2024) kepada pelapor.

Saat itu korban memberitahukan jika merasakan sakit di bagian vagina, kemudian pelapor (ibu korban) melihat kemaluan korban dan terlihat memerah di bagian vagina korban.

"Korban barulah menceritakan kepada pelapor, jika tersangka telah memasukkan jari kelingkingnya ke vagina korban sambil tersangka mengatakan jangan bilang mama," kata Yanti saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Yanti menambahkan, terduga pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah mencabuli anaknya dua kali.

Baca juga: Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP

"Tersangka adalah ayah kandung korban. Setelah mendengar cerita korban tersebut, pelapor langsung melapor ke Polresta Padang," katanya.

Terduga pelaku kemudian ditangkap yang dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA Sat Reskrim Polresta Padang Ipda Nofiendri.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved