BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG: Sitinjau Lauik Padang Masih Macet dan Sekda Andree Algamar Ditunjuk jadi Pj Wako

Berita populer Padang Sitinjau Lauik Padang masih macet dan Sekda Andree Algamar ditunjuk jadi Pj Wako.

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
Kondisi di titik longsor Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat, Senin (13/5/2024). Macet terjadi karena adanya kecelakaan truk. 

TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Sitinjau Lauik Padang masih macet dan Sekda Andree Algamar ditunjuk jadi Pj Wako.

Simak berita selengkapnya:

1. Sudah 2 Hari Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Sumbar Masih Macet, Rona Terjebak dari Pagi hingga Siang

Akibat macet panjang di jalan lintas Solok-Padang, banyak mobil terjebak sejak dari pagi, Selasa (14/5/2024).

Kemacetan terjadi mulai dari Simpang Lubuk Selasih sampai ke titik lokasi terjadinya tabrakan truk yang buat kemacetan.

Seorang pengendara, Rona mengeluhkan dirinya terjebak macet sejak pagi hari sampai siang ini di Lubuk Selasih.

"Saya berangkat dari pukul 05.30 WIB dari Arosuka dan jam segini masih di Lubuk Selasih," kata Rona.

Baca juga: Sudah 2 Hari Lalu Lintas di Sitinjau Lauik Sumbar Masih Macet, Rona Terjebak dari Pagi hingga Siang

Ia menyampaikan, untuk lalu lintas dari Padang menuju Solok lancar, tapi tidak sebaliknya.

"Kalau dari Solok menuju Padang masih sama dengan kemarin, macet total," ujar Rona.

Rona mengungkapkan dirinya belum tahu kapan lalu lintas Solok ke Padang akan lancar.

"Di sini juga banyak pengendara yang tidak sabar, jadi menambah kemacetan," pungkas Rona.

Longsor Menelan Korban Jiwa

Seluruh korban dari dua unit minibus yang terbawa longsor hingga ke dasar jurang di Sitinjau Lauik sudah berhasil dievakuasi oleh Tim SAR.

Dari hasil evakuasi yang berjalan selama dua hari didapati delapan orang korban dengan dua orang dalam keadaan meninggal dunia dan enam orang selamat.

Kepala Kantor SAR Padang, Abdul Malik mengatakan bahwa dini hari sekitar pukul 01.30 WIB satu orang korban bernama Ridho ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

"Setelah dievakuasi korban langsung dibawa ke Rumah Sakit M Jamil Padang," katanya, Senin (13/5/2024).

Ia menyampaikan, korban kedua yang ditemukan dalam keadaan meninggak dunia adalah Wendi Suherizal.

"Korban ditemukan oleh tim sekitar pukul 16.15 WIB di dalam jurang dan langsung dibawa ke Rumah Sakit M Jamil Padang," ujar Abdul.

Abdul menuturkan proses evakuasi korban longsor di Sitinjau Lauik melibatkan banyak unsur dengan jumlah 42 orang.

"Ada dari Kantor SAR Padang, MRT Semen Padang, Polsek Lubuk Kilangan, TNI, Dinas PUPR, Perangkat Pemerintahan dan masyarakat umum," pungkas Abdul.

Baca juga: Usai jadi Plh, Sekda Andree Algamar Ditunjuk jadi Pj Wako Padang, Menjabat Paling Lama 1 Tahun

2. Usai jadi Plh, Sekda Andree Algamar Ditunjuk jadi Pj Wako Padang, Menjabat Paling Lama 1 Tahun

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Andree Harmadi Algamar sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Padang.

Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditandatangani Menteri Muhammad Tito Karnavian, 10 Mei 2024.

Dalam SK tersebut, Penjabat (pj) Walikota memiliki beberapa kewajiban. Di antaranya selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Wali kota, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi

Lalu memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seterusnya mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Selanjutnya, dalam melakukan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan membuat kebijakan pemekaran daerah.

Serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun larangan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Tugas selanjutnya, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada di Kota Padang Tahun 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 bulan sekali.

Selanjutnya, masa jabatan Penjabat Walikota Padang  paling lama satu tahun terhitung satu sejak tanggal pelantikan.

Selama melaksanakan tugas sebagai Penjabat Walikota Padang yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved