BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar dan Longsor Dekat Kelok 9 Lima Puluh Kota

Berita populer Sumbar korban banjir lahar dingin Sumbar dan longsor dekat kelok 9 Lima Puluh Kota.

Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Situasi tim gabungan saat melakukan pencarian korban banjir lahar dingin di kawasan Nagari Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, Minggu (12/5/2024) 

Ia menuturkan, Gubernur memiliki kewenangan mengambil kebijakan dengan menetapkan status keadaan darurat bencana setelah berkoordinasi dengan pemerintahan kabupaten kota yang terdampak bencana.

"Bila mengacu pada UU nomor 24 tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Gubernur sudah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana tersebut," jelasnya.

Pengumpulan data dan informasi terkait ancaman dan dampak bencana setelah koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait sesungguhnya bisa cepat dilakukan.

Dengan penetapan status keadaan darurat bencana provinsi, kata dia, gubernur bisa memobilisasi sumber daya yang digunakan dalam melakukan upaya upaya penangangan darurat bencana.

Lalu, bisa mengaktifkan sistem komando penanganan darurat bencana dengan melibatkan lintas instansi dan lembaga serta melakukan penanganan awal penyelamatan dan evakuasi korban dan pemenuhan kebutuhan dasar korban.

"Jangan biarkan daerah terkena bencana melakukan upaya penanganan sendiri," harap Hidayat.

Dijelaskan Hidayat, dengan ditetapkannya status keadaan darurat bencana tingkat Provinsi maka anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD Provinsi bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan kebutuhan penanganan darurat bencana.

"Saya kira, Pemprov memiliki lebih kurang Rp70 miliar anggaran BTT pada 2024 ini. Fraksi Gerindra berharap agar anggaran tersebut segera dikucurkan untuk kebutuhan penanganan darurat bencana ini, sejauh sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang undangan," pintanya.

Ia berharap, setelah Gubernur meninjau lokasi bencana kemudian seyogyanya diiringi dengan kebijakan tersebut. Sebab, kekuasaan dan kebijakan itu ada di tangan Gubernur.

"Ayo Pak Gubernur segera ambil kebijakan tersebut, gunakan anggaran BTT puluhan miliar di APBD Sumbar itu untuk membantu daerah dan masyarakat yang terkena bencana banjir bandang ini," pungkas Hidayat.

Baca juga: Penampakan Dua Truk di Tengah Sungai Kawasan Lembah Anai yang Terseret Banjir Lahar Dingin Sumbar

2. Longsor di Dekat Kelok 9 Limapuluh Kota, Jalan Lintas Sumbar-Riau Putus Total

Jalan lintas Sumbar-Riau putus total akibat longsor di sekitar kawasan Kelok 9, Kabupaten 50 Kota. 

Longsor terjadi Minggu (12/5/2024) malam disertai hujan deras. 

Akibatnya, ditimbun material longsor, jalan lintas yang menghubungkan Sumatera Barat-Riau belum bisa dilewati.

Lokasi persis terjadinya longsor sebelum jembatan layang kelok 9, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved