LBH Padang Pertanyakan Independensi KI Sumbar Soal Sengketa Informasi Dugaan Korupsi di Bapenda

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan independensi dan profesionalisme Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) terkait sengketa info

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Anggi Pratama via Google Maps
Kantor Komisi Informasi - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan independensi dan profesionalisme Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) terkait sengketa informasi dugaan korupsi di Bapenda Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mempertanyakan independensi dan profesionalisme Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) terkait sengketa informasi dugaan korupsi di Bapenda Sumbar.

LBH Padang dalam keterangan tertulisnya menyebut telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait dugaan korupsi Rp5 Miliar di Bapenda Sumbar. Permohonan informasi dan data itu dengan Nomor Register: 01/I/KISB-PS/2024.

Diantara data yang dimintai oleh LBH Padang adalah dokumen laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang juga memuat rekomendasi dan tindaklanjut terkait hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap laporan adanya pungutan tidak sah yang diduga dilakukan Pejabat Bapenda Sumbar kepada jajaran pimpinan UPTD Samsat di kabupaten/ kota.

Baca juga: Sambangi Kejati Sumbar, Aliansi Masyarakat Sipil Desak Usut Tuntas Kasus Korupsi di Solok Selatan

"Persidangan Sengketa Informasi telah digelar sejak Maret 2024, hingga kini permohonan informasi LBH Padang dipandang bertentangan dan merupakan informasi dikecualikan, sehingga sepanjang persidangan LBH padang telah mengajukan bukti-bukti dan alasan-alasan yang mendasari hak atas informasi dan dokumen yang dimintakan," ujar Decthree Ranti Putri Advokat Publik LBH Padang.

Sementara, menurut LBH Padang, pihak termohon hanya menyampaikan secara lisan dan hingga siaran pers ini diterbitkan LBH Padang belum menerima dokumen uji konsekuensi penetapan Informasi Dikecualikan yang dinarasikan merupakan kebijakan oleh Gubernur.

"Sehingga dengan persidangan terakhir digelar pada 3 Mei 2024, LBH Padang menyatakan tidak ada satupun bukti, saksi dan ahli yang bisa termohon hadirkan untuk mendukung argumentasi termohon terkait Informasi Dikecualikan," tambahnya.

Menurut LBH Padang, fakta persidangan terkait majelis komisioner dengan formasi Majelis Komisioner diketuai oleh Tanti Endang Lestari serta majelis anggota Musfi Yendra dan Idham Fadli dipandang tidak independen dan sarat akan mengintimidasi pemohon dengan narasi pertanyaan yang mencurigai terus menerus, memperumit dan terus menerus mendiskreditkan pemohon diruang persidangan dengan hal-hal yang tidak substansial. Bahkan mengarahkan untuk permohonan informasi seharusnya tidak perlu dilanjutkan.

Baca juga: Hari Ini, Gubernur Lantik Komisioner KI Sumbar, Fadhil: Kritisi Rendahnya Kesadaran Pejabat Publik

Majelis anggota komisioner Musfi Yendra dan Idham Fadli, kata Decthree seringkali melemparkan pertanyaan mengintimidasi pemohon berupa pertanyaan yang sudah berulang kali dipertanyakan di setiap persidangan berlangsung, serta seolah-olah mendeskreditkan bentuk advokasi yang dilakukan oleh pemohon.

Padahal, lanjutnya, pemohon sudah menerangkan bahwa permohonan a quo adalah bentuk partisipasi LBH Padang dalam melakukan proses pengawasan dan pengawalan terhadap kasus korupsi di Sumatera Barat dan hal itu dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

"Pengangkatan dan Pembiayaan operasional Komisi Informasi kita ketahui berada di Pemerintahan Provinsi. Terlebih sebelumnya sempat terjadi polemik dalam pengesahan Komisioner Komisi Informasi. Kita melihat garis merahnya saat ini, pada sepanjang persidangan sengketa informasi dugaan korupsi di Bapenda Sumbar berjalan tidak fair dan sangat terasa memihak akankah putusan Komisi Informasi atas ini dan kedepannya benar-benar independen dan profesional tanpa intervensi siapapun? Menurut saya bisa kita lihat dari putusan nanti, bahwa kejahatan selalu tersembunyi dibalik ketertutupan informasi, dan mari kita saksikan bagaimana Komisi Informasi bisa memenuhi tugas dan perannya menurut perundang-undangan atau sebaliknya," pungkasnya.

Jawaban KI Sumbar

Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Musfi Yendra mengatakan proses sidang sengketa informasi LBH melawan Pemprov ini masih berjalan, dan belum ada putusan majelis.

Musfi menegaskan, Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi bersikap independen dan tidak berpihak ke salah satu pihak.

"KI Sumbar juga mendukung langkah dan upaya yg dilakukan LBH Padang dalam melakukan pengawasan tindak pidana korupsi dan mengambil langkah ajudikasi ke KI Sumbar dalam meminta informasi yang diperlukan," kata Musfi.

Saat ini, kata dia, kasus sengketa antara LBH dengan Pemprov Sumbar sudah memasuki tahap akhir. "InsyaAllah dalam waktu dekat segera dijadwalkan sidang berikutnya," imbuhnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved