Kabupaten Dharmasraya

Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tanjung Gadang Sijunjung

Polres Dharmasraya menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan motor berinisial AJ (26) yang berasal dari Lubuk Bulang Pulau Punjung

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rizka Desri Yusfita
Polres Dharmasraya
Polres Dharmasraya berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA- Aparat Polres Dharmasraya menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan motor berinisial AJ (26) yang berasal dari Lubuk Bulang Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra mengatakan pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Sijunjung.

Pelaku berhasil ditangkap oleh satreskrim Polres Dharmasraya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Rabu (8/5/2024).

“Aksi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, yang dilaporkan oleh korban Afdal,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Perusakan Kantor dan Perumahan PT TKA di Dharmasraya, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Kejadian penggelapan sepeda motor terjadi di Bengkel Motor milik Afdal di Jorong Simpang Tigo, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (4/5/2024).

Lanjutnya, dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF, STNK dan BPKB atas nama Ruli Topan.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“AJ akan dihadapkan pada Pasal 372 jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved