Kabupaten Dharmasraya

Kasus Perusakan Kantor dan Perumahan PT TKA di Dharmasraya, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Sebanyak delapan orang terkait perusakan PT Tidar Kerinci Agung atau PT TKA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dharmasraya

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
Delapan orang tersangka perusakan PT TKA di Dharmasraya, Selasa (7/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Sebanyak delapan orang terkait perusakan PT Tidar Kerinci Agung atau PT TKA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dharmasraya setelah pemeriksaan terhadap 19 saksi.

Diberitakan sebelumnya, karyawan Buruh Harian Lepas PT TKA dan masyarakat melakukan perusakan terhadap Kantor Kebun dan pabrik, Senin (29/4/2024).

PT TKA bertempat di Jorong Bukit Sambilan, Nagari Alahan Nan Tigo Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya.

Pemicu kejadian ini disebabkan oleh adanya ketidaksenangan karyawan dengan kebijakan GM.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Riandra menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih mendalam motif dan kejadian yang melatarbelakangi perusakan tersebut.

Baca juga: Soal Putusan MK, Ketua Tidar Sumbar: Kesempatan Milenial Gapai Kursi Kepemimpinan Nasional

“Delapan orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 Jo 406 Jo pasal 55 Jo pasal 56 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” jelasnya secara tertulis, Selasa (7/5/2024).

Kemudian ia juga menjelaskan kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada setiap warga negara.

Khususnya masyarakat Kabupaten Dharmasraya penegakkan hukum harus berjalan dengan tidak membeda-bedakan.

“Setiap pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Dharmasraya dan kedepan agar tidak ada lagi permasalahan serupa di Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved