Pemilu 2024

Soal Putusan MK, Ketua Tidar Sumbar: Kesempatan Milenial Gapai Kursi Kepemimpinan Nasional

Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumatera Barat (Sumbar), Megri Fernando turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perm..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumatera Barat (Sumbar), Megri Fernando dalam satu kesempatan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sumatera Barat (Sumbar), Megri Fernando turut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan salah seorang mahasiswa Universitas Surakarta soal syarat calon presiden dan wakil presiden.

Megri menganggap putusan MK tersebut mesti dimaknai secara substansial, bahwa dengan dikabulkannya permohonan itu, anak muda khususnya milenial punya kesempatan untuk menembus kursi kepemimpinan nasional.

Ia mengatakan, publik khususnya milenial mestinya tak kemudian langsung menyoroti putusan MK dan mengaitkannya dengan potensi Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Menurutnya, putusan MK itu menjadi polemik hanya karena momentum yang kurang pas karena diputuskan menjelang pendaftaran Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.

"Di tengah ramainya komentar soal putusan MK ini, di sisi lain kami berpandangan bahwa itu merupakan keuntungan bagi milenial ke depannya, bukan soal Gibran, tapi kesempatan bagi anak muda menjadi pemimpin di tengah bonus demografi," ujar Megri yang merupakan bakal calon legislatif (Bacaleg) Gerindra di DPRD daerah pemilihan (Dapil) I Sumbar, Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut kata dia, putusan MK itu adalah sebuah jalan terang bagi anak muda potensial yang belum berusia 40 tahun namun sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Ini adalah kesempatan, semoga publik juga memahami bahwa putusan ini di sisi lain menguntungkan kita anak muda untuk punya peluang menjadi menduduki kursi presiden atau wakil presiden ," kata dia.

Baca juga: Putusan MK Soal Syarat Capres, Jubir Muda PAN: Karpet Merah Bagi Anak-Anak Muda Berprestasi

Diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya. 

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved