Pemilu 2024

Putusan MK Soal Syarat Capres, Jubir Muda PAN: Karpet Merah Bagi Anak-Anak Muda Berprestasi

Juru bicara (Jubir) muda Partai Amanat Nasional (PAN), Febri Wahyuni Sabran menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan ...

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Juru bicara (Jubir) muda Partai Amanat Nasional (PAN), Febri Wahyuni Sabran menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan salah seorang mahasiswa Universitas Surakarta soal syarat calon presiden dan wakil presiden. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Juru bicara (Jubir) muda Partai Amanat Nasional (PAN), Febri Wahyuni Sabran menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan salah seorang mahasiswa Universitas Surakarta soal syarat calon presiden dan wakil presiden.

Penambahan frasa berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai syarat Capres dan Cawapres menurutnya sangat penting bagi pemimpin republik.

"Ya bagus, karena keterpilihan harus berdasarkan kapasitas dan track record mumpuni, yang kita takutkan adalah jabatan tersebut diisi oleh orang yang tidak memiliki pengalaman dan kompetensi yang cukup," ujar Febri menjawab TribunPadang.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, syarat kontestan di Pilpres pernah menjadi kepala daerah itu juga menjadi karpet merah yang diberikan kepada anak-anak muda berprestasi dan kelayakan untuk memimpin negara.

Febri tak memungkiri bahwa putusan MK juga menjadi jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres.

"Mas Gibran sebagai anak muda yang juga menjabat sebagai kepala daerah punya peluang untuk maju ataupun diusung menjadi Cawapres, ditambah beliau juga anak Presiden tentunya beliau bisa dimentori langsung oleh Pak Jokowi yang sudah menjadi presiden dua periode," kata bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sumbar Dapil Bukittinggi dan Agam ini.

Diberitakan Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Bingung soal Putusan MK terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Dalam pertimbangannya, MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

________________
Baca berita TribunPadang.com terbaru di Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved