Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Guru di Agam Cabuli Korban Sejak SMP dan Polisi Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Oknum Guru PNS di Kabupaten Agam berinisial AC (38) mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap saudara istrinya sejak SMP

Editor: Rahmadi
Dok Polres Agam
Pelaku AC saat diamankan ke Mapolres Agam, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berita menarik yang menjadi populer Sumbar disajikan untuk pembaca dalam 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.

Pertama, kabar seorang Guru PNS di Kabupaten Agam berinisial AC (38) berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap saudara istrinya yang masih di bawah umur.

Pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di bangku SMP.

Selanjutnya, anggota Poolres Padang Panjang yang terlibat kasus narkoba mulai menjalani proses sidang etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan.

Sebagaimana diketahui polisi terlibat narkoba dari Polres Padang Panjang yang ditangkap merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.

Baca lebih lengkap berikut ini:

1.Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP

Oknum Guru PNS di Kabupaten Agam berinisial AC (38) mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap saudara istrinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan dari hasil penyelidikan, AC mengaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari 10 kali.

"Dari hasil penyelidikan kami, pelaku AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lebih dari 10 kali," terangnya, Jumat (3/5/2024).

Selain itu, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencabulan sejak korban masih duduk di bangku SMP.

"Pelaku melakukan perbuatanya secara berulang-ulang semenjak dari anak tersebut duduk di kelas 1 SMP hingga terakhir di tanggal 28 Desember 2023," ungkapnya.

Baca juga: Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku

Menurut Efrian, berdasarkan hasil pemeriksaan, AC terbukti melakukan tindakan pencabulan.

"Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.

"Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak," pungkasnya. 

2. Anggota Polres Padang Panjang yang Terlibat Narkoba Mulai Disidang Etik dengan Ancaman Pemecatan

Anggota Poolres Padang Panjang yang terlibat kasus narkoba mulai menjalani proses sidang etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecetan.

Hal ini dilakukan terkait telah ditangkapnya anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A, pada Senin tanggal 29 April 2024 pukul 06.00 WIB oleh BNNP Sumbar.

Penangkapan berlokasi di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman dengan membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik memaparkan anggotanya yang ditangkap tersebut merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan.

“Saat ditangkap (BNNP Sumbar) yang bersangkutan statusnya sedang izin cuti lebaran,” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (3/5/2024).

Baca juga: Kapolres Padang Panjang bakal Pecat dan Hukum Berat Anak Buah Terlibat Narkoba

Pihaknya sedang melakukan langkah-langkah selanjutnya, dengan segera berkoordinasi BNNP Sumbar terkait proses penanganan perkaranya.

“Dari internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan untuk dilakukan proses sidang kode etik, dengan ancaman PTDH. Sedang proses pidana dilakukan BNNP,” jelasnya.

Terkait kasus ini, Polda Sumbar berkomitmen akan menindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, saat konferensi pers di Mapolres Padang Panjang, Rabu (2/5/2024) malam.

“Atensinya bapak Kapolda Sumbar, setiap anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba di tindak tegas. Karena ini komitmen dari bapak Kapolda, mulai dari bapak Kapolda (Irjen Pol Suharyono) menjabat sebagai Kapolda Sumbar,” terang Kabid Humas.

Baca juga: Enam Orang Pemuda di Sungai Aur Diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman Barat

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan (Humas Polri)

Dirinya menjelaskan, bukti dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ialah dengan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

“Bukti keseriusannya banyak anggota kita yang di pecat karena narkoba,” ujarnya.

Dwi menjelaskan saat ini proses ditangani oleh BNNP Sumbar, dan barang bukti berada di BNNP Sumbar.

Dikatakan, kronologis setelah adanya penangkapan, dari pihak BNNP Sumbar menghubungi Kapolres Padang Panjang bahwa ada anggota Polres Padang Panjang yang ditangkap.

“Sampai saat ini koordinasi masih dilakukan Ditresnarkoba dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Terlibat Narkoba, 3 Pria di Tanah Datar Diringkus Polisi, Ditangkap di Lokasi Berbeda

Sementara, Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik menerangkan, bahwa untuk proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar.

“Pada prinsipnya Ditnarkoba Polda Sumbar telah berkoordinasi dengan BNNP. Kami dari Ditnarkoba akan siap bekerjasama dengan BNNP dalam proses pengembangan,” terangnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved