Pencabulan Anak di Agam
Fakta Baru Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Korban Pernah Dirayu saat Masih SD
Kasus guru PNS yang melakukan tindak pidana persetubuhan kepada saudara istrinya yang masih dibawah umur di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rizka Desri Yusfita
"Pelaku AC sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka, saat ini pelaku AC juga telah kami tahan di Rutan Mapolres Agam," katanya.
Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016. tentang perlindungan anak.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencabulan Anak di Agam
Sanksi Diberhentikan Sebagai PNS Agam Menanti AC Bila Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak di Bawah Umur Lebih 10 Kali, Cabuli Korban Sejak Masih SMP |
![]() |
---|
Guru PNS di Agam Setubuhi Anak Bawah Umur, Polisi Sebut Korban Masih Kerabat Pelaku |
![]() |
---|
Datangi Podcast Ngobrol Asix Ashanty, Ibu di Agam Sumbar Cerita Anaknya Dicabuli Ayah Kandung |
![]() |
---|
Kesaksian Ayah yang Dituduh Cabuli Anak Kandung di Agam: Saya Islam dan Tak Pernah Lakukan Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.