Demo Hari Buruh di Sumbar

BEM Sumatera Barat Demo ke Kantor Gubernur, Tuntut Kesejahteraan Buruh dan Guru Honorer

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB) yang terdiri atas perwakilan sejumlah kampus melakukan demonstrasi

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB) melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Sumbar pada Kamis (2/5/2024) sore. Tuntutan mereka ialah kesejahteraan buruh dan guru honorer. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB) yang terdiri atas perwakilan sejumlah kampus melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (2/5/2024) sore.

Massa aksi yang berjumlah sekira 100-an orang itu mulai melakukan orasi secara bergantian sejak sekira pukul 15.30 WIB.

Massa aksi turut membawa sejumlah spanduk berisikan narasi tuntutan kepada pemerintah untuk menyejahterakan buruh termasuk guru honorer.

Di antara spanduk yang dibentangkan di pagar Kantor Gubernur Sumbar bertuliskan: "Indonesia sangat kaya, tapi buruh sengsara", "UMP segini, tuntutan kerja sana sini, Mayday is not holiday".

Lalu, "Merdeka kan buruh #sumbarmadani", "Upah murah, yang benar aja, rugi dong?", "Setarakan gaji dengan kerja, kami pekerja bukan budak".

Baca juga: VIDEO Demo Buruh di Riau, Minta UMP 2023 Dinaikkan karena Biaya Hidup Mahal

Kemudian, ada juga spanduk yang bertuliskan: "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai buruh," dan "Hapus sistem kerja kontra outsourcing".

Seorang pendemo, sekaligus Presiden BEM KM Universitas Andalas (Unand), Firdaus membeberkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar untuk menuntut kesejahteraan buruh dan guru honorer.

Menurutnya, di Sumbar saat ini masih banyak buruh yang belum sejahtera, begitu juga guru-guru honorer yang digaji tak layak.

Pihaknya mengaku menemui di lapangan sejumlah swalayan yang tak menggaji karyawan dengan standar upah sesuai ketentuan.

"Beberapa swalayan mereka membungkusnya dengan label UMKM. Yang diatur Undang-undang yang dikecualikan di bawah UMP ialah usaha mikro, kecil dan menengah," kata Firdaus.

Baca juga: BEM Sumatera Barat Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Tuntut Janji Mahyeldi-Audy soal Sumbar Madani

Sedangkan, swalayan, katanya, mesti membayar upah minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kita ada buktinya, ada yang tak sesuai UMP sekarang kami menuntut agar Pemprov Sumbar menindak tegas hal ini, apakah mereka tahu perusahaan mana yang tak sesuai dengan UMP tadi, apakah mereka berani menindaknya?," ujarnya.

Selain itu, sejumlah perusahaan, menurut pandangan BEM SB tidak mengakomodir hak-hak buruh, termasuk kepada buruh perempuan.

"Perusahaan-perusahaan juga ditemui, padahal di Undang-undang ada hak bagi ibu-ibu harus diakomodir tempat menyusui dan sebagainya, tapi itu tidak diakomodir," imbuh Firdaus.

Sementara itu, nasib guru honorer lanjut dia harus menjadi perhatian serius pemerintah, tak terkecuali di Sumbar, di daerah-daerah terpencil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved