Bandara Internasional Dipangkas

BIM Sumatera Barat Tetap Berstatus Internasional, 17 Lainnya Dihapus jadi Bandara Domestik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Sumatera Barat. BIM tidak termasuk sebagai salah satu bandara internasional yang dicabut statusnya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.

Berdasarkan keputusan tersebut, Indonesia yang semula punya 34 bandara internasional, kini tersisa 17 bandara internasional.

Hal  ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.

Sementara itu, Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tidak termasuk sebagai salah satu bandara internasional yang dicabut statusnya.

Baca juga: Puncak Arus Balik Bandara Minangkabau Senin Kemarin, Total 15.175 Penumpang 95 Penerbangan

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.

2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.

5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.

6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.

9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.

10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.

11. Bandara Supadio, Pontianak.

12. Bandara Juwata, Tarakan.

13. Bandara El Tari, Kupang.

14. Bandara Pattimura, Ambon.

15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.

16. Bandara Mopah, Merauke.

17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.

Baca juga: Berkolaborasi dengan IAD, Wardah Hadirkan Color Expert Class di Lubuk Sikaping

Daftar 17 Bandara Internasional Terbaru

Dengan adanya pencabutan status itu, maka kini terdapat 17 bandara internasional di Indonesia, yaitu:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh.

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara.

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat.

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.

5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB.

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur.

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua.

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

Baca juga: Bandara Internasional Minangkabau Dibuka Lagi, Penumpang Tunggu Reschedule Jadwal Keberangkatan

Alasan Pencabutan 17 Bandara Internasional

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka selama 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri hanya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara. Sementara beberapa bandara internasional lainnya, hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya.

Di sisi lain, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, tujuan penghapusan status 17 bandara internasional ini secara umum untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19.

Selain itu, selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/4/2024).

Dalam praktek penyelenggaraan bandara internasional di dunia, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya.

Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional dan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta hanya mengelola 18 bandara internasional.

Masih Tetap Melayani Penerbangan Internasional

Meskipun 17 bandara internasional telah dihapus, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu untuk sementara.

Hal ini setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

- Kenegaraan.

- Kegiatan atau acara yang bersifat internasional.

- Embarkasi dan Debarkasi haji.

- Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan.

- Penanganan bencana.

Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. 

Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.

(Kompas.com/TribunPadang.com)

 

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved