Polisi Terlibat Narkoba

Bawa Ganja 141 Kg Oknum Polisi Padang Panjang Ditangkap BNNP di Pasaman, Dikendalikan dari Lapas

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang terduga pelaku yang membawa 141 paket ganja, dengan berat sekitar..

|
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Istimewa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap oknum kepolisian berinisial AV terduga pelaku yang membawa 141 paket ganja. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang terduga pelaku yang membawa 141 paket ganja, dengan berat sekitar 141 kilogram.

Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas menuturkan, terduga pelaku ialah AV merupakan oknum kepolisian dari Polres Padang Panjang yang bertugas di Polsek Batipuh.

Ikhlas mengatakan, terduga pelaku AV membawa 141 paket ganja dari Mandailing Natal Sumatera Utara.

AP ditangkap pada Senin (29/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB pagi di daerah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Sempat terjadi kejar-kejaran, akhirnya petugas dari BNNP Sumbar dibantu BNN kabupaten berhasil mencegat pelaku yang mengendarai mobil.

Baca juga: Nasdem Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah se-Sumbar 1-7 Mei 2024

"Ternyata ada barang bukti ganja di dalam karung dan kemudian kami interogasi ternyata pelaku berinisial AV oknum anggota Polri dari Polres Padang Panjang dinas di Polsek Batipuh," kata Ikhlas ditemui di kantornya, Selasa (30/2/2024) sore.

Menurut Ikhlas, 141 kilogram ganja tersebut diperkirakan akan diedarkan di Sumbar.

"AV di bawa ke BNNP lalu, kami melakukan pengembangan, ternyata peran dia hanya membawa saja, mendapat upah meski belum deal, dia hanya dikasih uang jalan Rp2 juta," tambah Ikhlas.

Adapun, AV kemudian mengaku diperintahkan oleh temannya yang mendekam di Lapas Kelas IIA Padang.

"Kita masih lakukan pendalaman, kita harus menguatkan bukti-bukti dulu, jangan-jangan dia sendiri, tapi nyebut nama orang lain," tambahnya.

"Kami juga akan koordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Padang," pungkas Ikhlas.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

 
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved