Dua Pria Dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Satu diantaranya Residivis

Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat terus lakukan pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika di Bumi..

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rizka Desri Yusfita
Humas Polres Pasaman Barat
Petugas saat mengamankan pelaku peredaran gelap Narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM - Satuan Reserse Narkotika Polres Pasaman Barat terus lakukan pemberantasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran gelap Narkotika di Bumi Tuah Basamo.

Kali ini tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial AZ (39) dan ES (25) yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.

“Kita pasti akan terus berupaya bagaimana penegakan hukum dan pemberantasan Narkoba terus dilakukan di Pasaman Barat ini tanpa pandang bulu,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatres Narkoba, AKP Eriyanto di Simpang Empat, Minggu (28/4/2024).

Baca juga: Enam Orang Pemuda di Sungai Aur Diringkus Satres Narkoba Polres Pasaman Barat

Diketahui, kedua pelaku ini ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jalan Water Boom, Jorong Padang Tujuh, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Sabtu (27/4/2024) kemarin.

"Benar, kedua pelaku kami amankan berawal dari adanya laporan informasi dan keresahan masyarakat di daerah itu, dimana lokasi itu sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi Narkotika jenis sabu," jelasnya.

Setelah menerima informasi, pihaknya langsung menelusuri lokasi dan melakukan penyelidikan di lokasi penangkapan dan akhirnya petugas mencurigai adanya dua lelaki yang sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega datang dari arah dalam water boom.

"Langsung kita berhentikan namun keduanya sempat mencoba untuk melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat dihentikan,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Payakumbuh, 2 di Antaranya Perempuan

Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, petugas langsung menghubungi Kepala Jorong setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku AZ (39) dan ES (25).

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti yang berada di atas rumput dekat kedua pelaku diamankan berupa satu bungkus plastik klip warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu, dan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

"Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh pelaku AZ, karena ingin mencoba menghilangkan barang bukti pada saat melihat kedatangan petugas," ucapnya.

Diterangkan, Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku di daerah Kapa, sedangkan sepeda motor yang digunakan adalah milik pelaku ES.

Sedangkan imbalan yang akan diterima oleh ES untuk menjemput sabu bersama AZ tersebut adalah pelaku ES akan memberikan sabu untuk dikonsumsi.

"Pelaku AZ diketahui merupakan residivis dalam perkara Narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Agam yang ditangkap pada tahun 2019 yang lalu," terangnya.

Dijelaskan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang warna bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna silver kombinasi biru dengan Nomor Polisi BA 5284 FF.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved