Kota Payakumbuh

Beli Sabu Senilai Rp18 Juta di Padang, Seorang Pria Diringkus Polisi saat Pulang ke Payakumbuh

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria di kawasan Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Dok Polres Payakumbuh
Pelaku D bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Kamis (25/4/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria di kawasan Jalan Raya Bukittinggi - Payakumbuh di depan Rumah Makan Ani, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (25/4/2024).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan pelaku yang berinisial D ditangkap karena baru saja menjemput paket narkotika jenis sabu.

"Kita sudah menunggu dan mengintai pelaku. Saat berada di TKP kami menemukan pelaku dan langsung meringkusnya," kata Aiga, Jumat (26/4/2024).

Menurut Aiga, tersangka sebelumnya menjemput narkotika jenis sabu tersebut di Kota Padang

"Dari keterangannya, narkotika tersebut dibelinya dengan harag Rp18 juta yang diambil tersangka di dekat lampu merah simpang empat Anak Air Bypass, Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama Oboy yang saat ini DPO," jelasnya.

Baca juga: Ayah di Agam Tega Setubuhi Anak Tiri Masih Bawah Umur Berulang Kali, Beraksi Saat Istri Tak di Rumah

"Kuat dugaan tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh, karena sesuai keterangan tersangka, sistem pembayaran dilakukan nanti setelah sabu tersebut terjual secara keseluruhan," sambungnya.

Aiga menyebutkan pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Payakumbuh guna diproses lebih lanjut.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved