Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Tak Ada Pengaduan THR 2024, Miko Kamal Bakal Maju Pilkada Padang Lewat Demokrat

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Rabu (24/4/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir ..

Tayang:
Editor: Fuadi Zikri
Dok. Miko Kamal
Praktisi hukum Miko Kamal mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota (Wako) Padang periode 2024-2029 dari Partai Demokrat Kota Padang, Selasa (23/4/2024) 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Rabu (24/4/2024) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Padang yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang tidak adanya pengaduan THR 2024 ke Disnakerin hingga berita Miko Kamal bakal maju sebagai calon Wali Kota Padang lewat partai Demokrat. 

Berikut selengkapnya berita Populer Padang sepanjang Rabu (24/3/2024):

1. Tak Ada Pengaduan THR 2024

Dinas Tenaga Kerja (Disnakerin) Padang tidak mendapatkan satu pun laporan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 1445 H/ 2024.

Kepala Disnakerin Padang Ferry Erviyan Rinaldy menyampaikan perusahaan mulai sadar membayarkan kewajiban pembayaran THR.

Hal ini dilihat berdasarkan tidak adanya satupun laporan terkait pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idulfitri 1445 H/ 2024 yang diterima Disnakerin.

"Tidak ada pengaduan terkait THR yang masuk ke posko Disnakerin Padang," kata Ferry Erviyan Rinaldy dikutip dari Infopublik, Selasa (24/4/2024).

Diketahui sebelumnya, sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Kejari Pasaman Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Tipidum Tahun 2023

Posko ini dibuka guna membantu para pekerja/buruh yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Sampai waktu yang ditentukan tidak satupun pelapor.

Ferry menegaskan pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk itu, perusahaan harus memenuhi aturan tersebut dan menyelesaikan pembayaran THR tepat waktu paling lambat H-7. Sehingga tidak ada persoalan terkait pembayaran THR di Kota Padang.

"Hasil monitoring kami ke lapangan untuk sampel, kewajiban perusahaan untuk THR ada dibayarkan," katanya.

Baca juga: Minimalisir Polusi, Pemko Padang akan Kaji Kerja Sama Penggunaan Bus Listrik untuk Transportasi Umun

Diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. (*)

2. Miko Kamal Bakal Maju Pilkada Padang Lewat Demokrat

Praktisi hukum Miko Kamal mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota (Wako) Padang periode 2024-2029 dari Partai Demokrat Kota Padang, Selasa (23/4/2024).

Miko Kamal menyampaikan akan berpartisipasi dalam Pilkada yang mendatang. Untuk berpartisipasi dalam Pilkada Kota Padang, tentunya butuh dukungan Partai Politik (Parpol).

"Jadi yang pertama saya sampaikan apresiasi kepada partai Demokrat, yang sudah membuka kesempatan kepada siapa saja yang merasa dirinya mampu menjadi Wali Kota Padang 2024-2029," kata Miko Kamal saat dihubungi, Rabu (24/4/2024)

Miko Kamal juga menilai yang dilakukan Partai Demokrat ini, cara baik untuk mendapatkan calon kepala daerah atau Wali Kota Padang sesuai keinginan masyarakat dan berasal dari kalangan mana saja. 

Disamping itu, masyarakat bisa menerjemahkan, bagi Demokrat yang bisa memimpin kota Padang itu bukan hanya kader atau internalnya, tetapi membuka peluang juga kepada orang yang bukan kader.

Baca juga: Miko Kamal Jadi Pembina Upacara di SMKN 8 Padang, Ulas Kisah Masyhur Baju Besi Ali Bin Thalib

Usai pengambilan formulir pendaftaran, Miko Kamal mengaku akan melengkapi berkas beberapa persyaratan. 

Termasuk pembuatan visi misi, karena salah satu dokumen yang disyaratkan itu ialah visi dan misi, mau dibawa kemana Kota Padang kedepan.

"Visi misi inilah yang mereka nilai apakah saya layak menjadi wali kota Padang kedepan. Untuk itu, akan menyiapkan berkas-berkas dokumen oleh tim," ujarnya.

Miko juga menyampaikan, secara sederhana bahwa dia akan menjadikan Padang sebagai kota layak huni jika terpilih jadi Wali Kota.

Diketahui, saat pengambilan formulir, Miko Kamal didampingi oleh pengusaha properti H Meldian yang juga anggota Dewan Pakar Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat.

Selain itu, juga hadir Alizar Tanjung mantan calon legislatif Kabupaten Solok dari PKS Alizar Tanjung, pengusaha forwarding Muhammad Rika, dan pengurus Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA Negeri 7 Padang Helmi Darmon dan beberapa orang dari generasi Z, Iki, Taufiq dan Fathan.

Baca juga: Alkudri Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Padang dari Demokrat

Kedatangan Miko Kamal di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat di kawasan Bypass Padang itu diterima langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Padang Surya Jufri Bitel dan Direktur Eksekutif DPC Demokrat Dinul Fajri serta beberapa pengurus DPC lainnya. 

Ketua DPC Partai Demokrat Padang Surya Jufri Bitel mengaku sangat senang dan berterima kasih atas kehadiran Miko Kamal memenuhi undangan mengambil formulir pendaftaran calon Wali Kota Padang.

"Saya sudah lama kenal dengan Miko Kamal. Beliau seorang yang komplit, seorang praktisi hukum, dosen dan juga pengusaha yang sudah tidak diragukan lagi kemampuannya memimpin kota Padang", kata politisi yang sering dipanggil Bitel itu melalui keterangan tertulis.

"Selanjutnya, kami tunggu pengembalian formulir beserta syarat-syarat yang dibutuhkan dan seterusnya akan kami proses sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku", tambah Bitel.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved